Rabu, 17 April 2013

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PEMBIAYAAN BERMASALAH (PENELITIAN PADA BANK MUAMALAT CIREBON)


BAB I
PENDAHULUAN
                                               
1.1         Latar Belakang Penelitian
Regulasi mengenai Bank syariah tertuang dalam UU no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan pinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari atas Bank Umum dan Unit Usaha Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.[1]
Dalam pemberian pembiayaan, terdapat masalah-masalah dalam pemberian pembiayaan tersebut, seperti adanya kredit macet atau bisa disebut dengan Non Performing Financing (pembiayaan bermasalah), yang dalam hal ini banyak faktor-faktor yang menyebabkan pembiayaan tersebut.
Pemberian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah menurut UU no. 10 1998 pasal 8 dilakukan berdasarkan analisis dengan menetapkan prinsip kehati-hatian agar nasabah debitur mampu melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan sesuai dengan perjanjian sehingga resiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasanya dapat dihindari.
Walaupun demikian, pembiayaan yang diberikan kepada para nasabah tidak akan lepas dari resiko terjadinya pembiayaan bermasalah yang akhirnya dapat memengaruhi terhadap kinerja bank syariah ataupun lembaga keuangan syariah lainnya tersebut. Dalam resiko pembiayaan merupakan risiko yang disebabkan oleh kegagalan counterparty dalam memenuhi kewajiban.
Secara umum dalam pemberian pembiayaan kepada nasabah, pihak Bank atau lembaga keuangan lainya perlu memperhatikan prinsip-prinsip penilaian dalam pemberian pembiayaan diantaranya (Caracter), kemampuan (Capacity), modal (Capital), agunan (Collateral), prospek usaha (Condition of economic), kaitannya dalam bank syariah atau lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan maka prinsip penilaian berdasarkan ketentuan Al-Qur’an dan Hadits (Syariah) sangat peru dilakukan untuk proses pemberian pembiayaan.
Bank Muamalat Indonesia Merupakan bank pertama yang menggunakan prinsip syariah dalam operasionalnya. Sampai saat ini sudah banyak cabang-cabang Bank Muamalat Indonesia yang tersebar diseluruh Indonesia, salah satunya adalah Bank Muamalat Indonesia Cabang Cirebon yang menjadi objek penelitian saat ini. Bank Muamalat Indonesia Cabang Cirebon, merupakan salah satu bank syariah yang dalam penyaluran pembiayaan para debitur  tingkat kelancaran pengembalian pembiayaannya cukup tinggi, namun demikian, Bank Muamalat Indonesia Cabang Cirebon juga beresiko mengalami resiko pembiayaan, dalam hal in tentunya resiko pembiayaan bermasalah.
Banyak Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah di bank syariah. Pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Cirebon faktor-faktor penyebab pembiayaan bermasalah ini diantaraya adalah karena karakter nasabah, rasio modal (capital) terhadap hutang (leverage), serta jumlah jaminan.
Secara teori Firdaus dan Ariyanti dalam bukunya yang berjudul manajemen perkreditan bank umum tahun 2008 menjelaskan bahwa karakter atau watak merupakan salah satu pertimbangan yang terpenting dalam memutuskan pemberian kredit. Bank sebagai pemberi kredit harus yakin bahwa calon peminjam kredit harus bertingkah laku baik, dalam arti harus berpegang teguh atas janjinya, selalu berusaha dan bersedia untuk melunasi utang-utangnya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Sehingga apabila calon peminjam merupakan pribadi ang berkarakter baik, maka kemungkinan terjadinya kegagalan dalam pengembalian pembiayaan atau pembiayaan bermasalah kemumgkinan tidak terjadi, dan sebaliknya apabila calon peminjam tersebut merupakan pribadi yang berkarakter kurang baik atau jelek, maka kemungkinan untuk pengembalian pembiayaan kemungkinan akan terjadi. Kemudian aspek kekayaan (equity) yang dimili oleh calon peminjam atau perusahaan dan rasionya terhadap hutang (leverage) juga berpengaruh terhadap terjadinya pembiayaan bermasalah. secara teori Saunders dan Allen menjelaskan bahwa aspek capital sebagai kontribusi kekayaan (equity) oleh pemilik perusahaan dan rasionya terhadap huang (Leverage). Ini dipandang sebagai predictor probabilitas kebangkrutan yang baik. Leverage yang tinggi yang tinggi dipandang mempunyai probabilitas yang tinggi pula. Apabila tingkat hutang yang dialami oleh calon peminjam atau pemilik perusahaan tinggi, maka tingkat kebangkrutan yang dialami akan tinggi pula sehingga untuk tingkat pengembalian pembiayaan akan tinggi begitupun sebaliknya. Selain itu, pemberian jaminan juga memiliki kontribusi juga terhadap tejadinya pembiayaan bermasalah. Firdaus dan Ariyanti memberikan penjelasan collateral sebagai jaminan atau agunan, yaitu harta benda milik debitur atau pihak ke-3 yang diikat sebagai agunan andaikata terjadi ketidakmampuan debitur menyelesaikan utangnya sesuai dengan perjanjian kredit. Dengan kata lain, pemberian jaminan yang dilakukan oleh bank kepada debitur atau calon peminjam dimaksudkan untuk berjaga-jaga kemungkinan terjadinya pembiayaan yang bermasalah kemudian sebagai menjalankan fungsi pemberian jaminan yaitu sebagai fungsi kehati-hatian/jaga-jaga serta sebagai penentu jumlah kredit yang akan diberikan dengan cara menetukan jumlah jaminan. 
Faktor-faktor tersebut sangat berperan sebagai prediktor dalam memicu terjadinya pembiayaan bermasalah. untuk itu perlu adanya analisis terhadap faktor-faktor tersebut, seberapa besar pengaruh yang signifikan terhadap tingkat pembiayaan bermasalah yang terjadi pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Cirebon. Sehingga dari analisis tersebut, dapat diketahui besaran pengaruh yang signifikan dari faktor-faktor tersebut kemudian dijadikan bahan evaluasi untuk lebih baik dimasa yang akan datang.

1.2    Perumusan Masalah
1.2.1        Identifikasi Masalah
Dalam mengidentifikasi masalah, penulis membagi kedalam tiga bagian:
a.     Wilayah Penelitian
Wilayah penelitian dalam skripsi ini adalah wilayah kajian Manajemen Bank Syariah.
b.    Pendekatan Penelitian
Dalam penulisan kripsi ini, penulis menggunakan pendekatan empirik yaitu mengkaji dan menganalisis data-data dari subjek penelitian di lapangan.
c.     Jenis Masalah
Jenis masalah dalam penelitian adalah mengenai analisis faktor-faktor penyebab pembiayaan bermasalah (non-performing financing) pada Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Cirebon..
1.2.2        Pembatasan Masalah
Dalam penulisan skripsi ini agar tidak terlalu luas permasalahannya maka penulis akan membatasi hanya pada factor-faktor penyebab pembiayaan bermasalah pada debitur berupa kualitas karakter nasabah dan rasio kekayaan (modal) atau equiy terhadap modal. Serta faktor penyebab pembiayaan bermasalah pada kreditur berupa tingkat jumlah jaminan yang telah tercatat pada data kolektabilitas pada Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Cirebon.
1.2.3        Pertanyaan Penelitian
Berdasarkan penjelasan di atas, maka perumusan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah:
1.      Bagaimana Pengaruh Kualitas Karakter Nasabah Terhadap Pembiayaan Bermasalah?
2.      Bagaimana Pengaruh Rasio Modal (capital/equity) Terhadap Hutang, Terhadap Pembiayaan Bermasalah?
3.      Bagaimana Pengaruh Jumlah Jaminan Terhadap Pembiayaan Bermasalah?
4.      Bagaimana Pengaruh Kualitas Karakter Nasabah, Rasio Modal (capital/equity) terhadap Hutang, Jumlah Jaminan Terhadap Pembiayaan Bermasalah?
5.      Bagaimana Analisis Regresi Linear Berganda dari ketiga faktor yang menjadi penyebab pembiayaan bermasalah tersebut ?
1.3    Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui bagaimana Pengaruh Kualitas Karakter Nasabah Terhadap Pembiayaan Bermasalah.
2.      Untuk mengetahui bagaimana Pengaruh Rasio Modal (capital/equity) Terhadap Hutang (leverage), Terhadap Pembiayaan Bermasalah.
3.      Untuk mengetahui bagaimana Pengaruh Jumlah Jaminan Terhadap Pembiayaan Bermasalah.
4.      Untuk mengetahui bagaimana Pengaruh Kualitas Karakter Nasabah, Rasio Modal (capital/equity) Terhadap Hutang (leverage), dan Jumlah Jaminan Secara Bersama-sama Terhadap Pembiayaan Bermasalah.
5.      Untuk mengetahui bagaimana Analisis Regresi Linear Berganda dari ketiga faktor yang menjadi penyebab pembiayaan bermasalah


1.4    Manfaat Penelitian
Penelitian yang dilakukan ini, tentunya mempunyai manfaat-manfaat yang sekiranya dapat menambah kegunaan penelitian ini, baik untuk diri peneliti, lembaga keuangan bank maupun peneliti lainnya.
1.      Manfaat Bagi Diri Sendiri
 Mengetahui lebih dalam tentang bagaimana pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing) dalam sebuah lembaga keuangan bank, terutama faktor-faktor yang mempengaruhi dari pembiayaan bermasalah tersebut dan bagaimana signifikansi dari faktor-faktor tersebut sehingga bisa di analisis agar mampu memberi keputusan yang baik bagi lembaga keuangan bank tersebut dalam menyelesaikan permasalahan pembiayaan bermasalah tersebut.
2.      Manfaat bagi lembaga keuangan atau bank
Sebagai salah satu masukan bagi lembaga keuangan/bank atau pimpinan lembaga keuangan tersebut dalam pengambilan keputusan atau kebijakan dalam penyelesaian Non-Performing Financing dalam pembiayaan.
3.      Manfaat Bagi Peneliti Lain
Sebagai bahan untuk pertimbangan dalam melakukan penelitian selanjutnya sehingga dapat memudahkan penelitian serta memahami dan mengetahui lebih dalam dalam penganalisisan faktor-faktor yang mempengaruhi non-performing financing (pembiayaan bermasalah).


1.5    Sistematika Penelitian
Bab Pertama, membahas tentang latar belakang dalam masalah yang didalamnya memuat perkembangan dalam Bank Muamalat Indonesia cabang Cirebon, serta permasalahan dalam faktor-faktor penyebab pembiayaan bermasalah. dalam bab ini terdapat pula perumusan masalah penelitian, pembatasan masalah, tujuan penelitian, serta manfaat dalam penulisan penelitian ini.
Bab Kedua, membahas tentang tinjauan pustaka yang berkaitan dengan pembahasan dalam permasalahan pembiayaan bermasalah yang mencakup konsep pembiayaan, pembiayaan bermasalah serta faktor-faktor penyebab pembiayaan bermasalah dalam teori-teori yang relevan. dalam bab ini terdapat pula  kerangka pemikiran serta hipotesis penelitian.
Bab Ketiga, membahas tentang metodologi penelitian dalam menyusun penelitian ini, yang  berisi tentang metodologi penelitian yang digunakan, sampel penelitian, definisi operasional variabel, data dan sumber data penelitian, instrument penelitian, serta analis penelitian.
Bab Keempat, membahas tentang analisi data serta pembahasan dalam hasil penelitian tentang pembiayaan bermasalah pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Cirebon.
Bab Kelima, kesimpulan yang berisi tentang ringkasan hasi penelitian secara menyeluruh tentang masalah analisis fator-faktor penyebab pembiayaan bermasalah.


BAB II
LANDASAN TEORI, KERANGKA BERPIKIR, DAN HIPOTESIS

2.1  TEORI-TEORI
2.1.1        Pengertian Pembiayaan
1.      Pengertian Pembiayaan
Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.
Menurut M. Syafi’I Antonio menjelaskan bahwa pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.[2]
Sedangkan menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”[3]

Kemudian di jelaskan lagi dalam UU no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah pasal 1 poin ke 25 menjelasakan bahwa:
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah    muntahiya bittamlik;
c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.[4]

Pembiayaan juga dapat diartikan sebagai pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri atau lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.[5]
Dalam kaitannya dengan pembiayaan pada perbankan islam atau istilah teknisnya disebut sebagai aktiva produktif. Aktiva produktif adalah penanaman dana Bank Islam baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing dalam benutk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga islam, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen, dan kontinjensi pada rekening administrative serta sertifikat wadiah.
Berbeda dengan pengertian kredit yang mengharuskan debitur mengembalikan pinjaman dengan pemberian bunga kepada Bank, maka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pengembalian pinjaman dengan bagi hasil berdasarkan kesepakatan antara Bank dan debitur. Misalnya, pembiayaan dengan prinsip jual beli ditujukan untuk memiliki barang, sedangkan yang menggunakan prinsip sewa ditujukan untuk mendapatkan jasa.[6]
2.      Fungsi Pembiayaan
Dalam pembiayaan, memiliki beberapa fungsi  yang sangat beragam, karena keberadaan Bank syariah yang menjalankan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bukan hanya untuk mencari keuntungan dan meramaikan bisnis perbankan di Indonesia, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan bisnis yang aman, diantaranya :
  1. Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur.
  2. Membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional.
  3. Membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan.
Selain fungsi-fungsi di atas, terdapat fungsi lainnya yang berhubungan dengan suatu pembiayaan, di antaranya:[7]
1.      Meningkatkan daya guna uang
Para penabung menyimpan uangnya di bank dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito. Uang tersebut dalam persentase tertentu ditingkatkan kegunaanya oleh bank guna suatu usaha peningkatan produktivitas.
2.      Meningkatkan daya guna barang
Produsen dengan bantuan pembiayaan dapat mengubah bahan mentah menjadi bahan jadi sehingga utility dari bahan tersebut meningkat.
3.      Meningkatkan peredaan uang
Pembiayaan yang disalurkan melalui rekening-rekening Koran pengusaha menciptakan pertambahan peredaran uang giral dan sejenisnya seperti cek, bilyet giro, wesel, dan sebagainya. Melalui pembiayaan peredaran uang kartal dan giral akan lebih berkembang karena pembiayaan meniptakan suatu kegairahan berusaha sehingga penggunaan uang akan bertambah baik secara kualitatif apalagi secara kuantitatif.
Setelah melihat beberapa fungsi diatas, bisa terlihat bahwa adanya pembiayaan dalam sebuah Bank dan lembaga keuangan juga itu untuk meningkatkan peredaran uang di masyarakat, sehingga Bank sebagai lembaga intermediasi antara pihak surplus dengan pihak defisit mampu bekerja secara optimal.
3.      Jenis – Jenis Pembiayaan Bank Syariah
Menurut sifat penggunaanya, pembiayaan dapat dibagi kedalam 2 hal berikut:
1.      Pembiayaan Produktif
Yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memnuhi ebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
2.      Pembiayaan Konsumtif
Yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang umumya perorangan
Menurut jenis akadnya dalam produk pembiayaan syariah, pembiayaan konsumtif dapat dibagi menjadi 5 (lima) bagian, yaitu:
1.      Pembiayaan Konsumen Akad Murabahah.
2.      Pembiayaan Konsumen Akad IMBT
3.      Pembiayaan Konsumen Akad Ijarah.
4.      Pembiayaan Konsumen Akad Istishna’.
5.      Pembiayaan Konsumen Akad Qard + Ijarah..
Menurut keperluannya, pembiayaan produktif data dibagi kedalam dua hal berikut:


1.      Pembiayaan Modal Kerja (PMK)
Yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan: (a) peningkatan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi; dan (b) untuk keperluan perdagangan untuk peningkatan utility of place  dari suatu barang.[8]
Secara umum, pembiayaan modal kerja (PMK) syariah adalah pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayaai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Jangka waktu pembiayaan modal kerja maksimmum 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.[9]
Berdasarkan akad yang digunakan dalam produk pembiayaan syariah, jenis pembiayaan modal kerja (PMK) dapat dibagi menjadi 5 macam:
1.      PMK Mudharabah
2.      PMK Istishna’
3.      PMK Salam
4.      PMK Murabahah
5.      PMK Ijarah

2.      Pembiayaan Investasi
Yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu. Pembiayaan investasi juga dapat didefinisikan sebagai pembiayaan jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan untuk:
1.      Pendirian proyek baru, yaitupendirian atau pembangunan proyek/pabrik dalam rangka usaha baru.
2.      Rehabilitasi, yakni penggantian mesin/peralatanlama yang sudah rusak  dengan mesin/peralatan yang baru.
3.      Modernisasi, yakni penggantian menyeluruh mesin/peralatan lama dengan mesin/peralatan baru yang tingkat teknologinya baik/tinggi.
4.      Ekspansi, yakni penambahan mesin/peralatan yang telah ada dengan mesin/peralatan mesin/peralatan baru dengan teknologi sama atau lebih baik/tinggi, atau
5.      Relokasi proyek yang sudah ada, yakni pemindahan lokasi proyek/pabrik secara keseluruhan (termasuk sarana penunjang kegiatan pabrik, seperti laboratorium, dan gudang) dari satu tempat ke tempat lain yang lokasinya lebih tepat/baik.



4.      Prosedur Pembiayaan
Dalam pemberian pembiayaan kepada nasabah, perlu adanya prosedur dan perjanjian antara pihak Bank (shahibul mall) dengan pihak nasabah. Perjanjian pembiayaan pada Bank Islam pada dasarnya melibatkan empat hal, yaitu (1) Bank sebagai pemberi pembiayaan, (2) nasabah sebagai pihak penerima pembiayaan, (3) objek yang ditujununtuk dibiayai, dan (4) jaminan yang diberikan oleh nasabah kepada bank. Berdasarkan empat hal tersebut, maka bank islam selanjutnya membuat rencana pembiayaan. Pembuatan rencana pembiayaan sangat dipengaruhi oleh pendekatan yang akan ditempuh oleh bank islam yang bersangkutan.
Proses pemberian pembiayaan oleh bank kepada nasabah-nasabahnya sangat memerhatikan aspek-aspek teknik administrative. Adapun aspek-aspek yang sangat diperhatikan atau sebagai dasar pembiayaan adalah sebagai berikut:
1.      Surat permohonan Pembiayaan
Dalam surat permohonan berisi jenis pembiayaan yang diminta oleh nasabah, untuk berapa lama, berapa limit/plafon yang diminta serta sumber pelunasan pembiayaan berasal dari mana. Disamping itu, suratpun dilampiri dengan dokumen pendukung, antara lain identitas pemohon, legalitas (akta pendirian/perubahan, surat keputusan menteri, perizinan-perizinan), bukti kepemilikan agunan (jika diperlukan).


2.      Proses Evaluasi
Dalam penilaian suatu permohonan, bank islam tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian serta aspek lainnya sehingga diharapkan dapat diperoleh hasil yang cermat dan akurat.

5.      Jenis Kualitas Pembiayaan
Berdasarkan hal tersebut diatas, dilakukan guna tercapainya kualitas pembiayaan bank  yang sehat dan baik sehingga memenuhi perjanjian yang diharapkan dalam pemberian pembiayaan tersebut. Adapun kualitas pembiayaan bank pada hakikatnya didasarkan atas resiko kemungkinan menurut bank terhadap kondisi dan kepatuhan nasabah pembiayaan dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya untuk membayar bagi hasil, mengangsur, serta melunasi pembiayaannya kepada bank. Adapun penggolongan dari kualitas pembiayaan pada nasabah adalah sebagai berikut:[10]
1.      Pembiayaan Lancar (Pass)
Pembiayaan yang digolongkan lancer, apabila memenuhi criteria sebagai berikut:
a)      Pembayaran angsuran pokok/atau bunga tepat waktu.
b)      Memiliki mutasi rekening yang aktif.
c)      Bagian dari pembiayaan yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral)
2.      Perhatian khusus (Special Mention)
Pembiayaan yang digolongkan kedalam pembiayaan dalam perhatian khusus apabila memenuhi criteria sebagai berikut:
a)      Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang belum melampaui 90 hari.
b)      Kadang-kadang terjadi cerukan.
c)      Mutasi rekening relative aktif.
d)     Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan.
e)      Didukung oleh pinjaman baru.

3.      Kurang Lancar (Substandard)
Pembiayaan yang digolongkan kedalam pembiayaan kurang lancar apabila memenuhi criteria sebagai berikut:
a)      Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari.
b)      Sering terjadi cerukan.
c)      Frekuensi mutasi rekening relative rendah.
d)     Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari.
e)      Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur.
f)       Dokumentasi pinjaman yang lemah.

4.      Diragukan (Doubtful)
Pembiayaan yang digolongkan kedalam pembiayaan yang diragukan apabila memenuhi criteria sebagai berikut:
a)      Terdapat tunggakan anguran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari.
b)      Terjadi cerukan yang bersifat permanen.
c)      Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari.
d)     Terjadi kapitalisasi bunga.
e)      Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian pembiayaan maupun pengikatan jaminan.

5.      Macet (Loss)
Pembiayaan yang digolongkan kedalam pembiayaan macet apabila memenuhi criteria sebagai berikut:
a)      Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari.
b)      Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru.
c)      Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.



2.1.2        Produk-Produk Pembiayaan Pada Bank Syariah
Sebagai lembaga keuangan tentunya bank syariah juga memunyai tugas dan fungsi  sebagai lembaga intermediasi anatara pihak surplus (pihak yang mempunyai kelebihan dana) dengan pihak deficit (pihak yang kekurangan dana), untuk menjalankan fungsi tersebut, maka bank syariah juga melakukan kegiatan penghimpunan dana dari pihak yang keleebiham dana yang di investasikan di bank syariah untuk kemudian dana tersebut disalurkan kepada pihak yang kekurangan dana (nasabah debitur) dalam bentuk pembiayaan.
Produk pembiayaan yang ada pada Bank Syariah, secara umum dapat di jelaskan sebagai berikut:
1.      Pembiayaan Dengan Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau jasa (transfer of property). Transaksi pembiayaan dengan prinsip jual beli dapat dibagi kedalam pembiayaan murabahah dan pembiayaan salam.
a.       Pembiayaan Murabahah
Murabahah merupakan akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dengan keuantungan (marjin) yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli.
Karena dalam definisinya disebutkan adanya “keuntungan yang disepakati”, karakteristik murabahah adalah si penjual harus memberi tahu si pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut. Misalnya si Fulan membeli unta 30 dinar, biaya-biaya yang dikeluarkan 5 dinar, maka ketika menawarkan untanya, ia mengatakan “saya menjual unta ini 50 dinar, saya mengambil keuantungan 15 dinar”.[11] Pembiayaan murabahah merupakan perjanjian jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank islam membeli barang yang diperlukan oleh nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan marjin atau keuntungan yang disepakati antara bank islam dengan nasabah. Aplikasi dalam pembiayaan ini biasanya berupa pembiayaan investasi, pembiayaan konsumtif, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan ekspor.[12]
Landasan syariah dari akad Murabahah adalah dalam Q. S. An-Nisa [4]: 29 yaitu:
$ygƒr'¯»tƒšúïÏ%©!$#(#qãYtB#uäŸw(#þqè=à2ù's?Nä3s9ºuqøBr&Mà6oY÷t/È@ÏÜ»t6ø9$$Î/HwÎ)br&šcqä3s?¸ot»pgÏB`tã<Ú#ts?öNä3ZÏiB4Ÿwur(#þqè=çFø)s?öNä3|¡àÿRr&4¨bÎ)©!$#tb%x.öNä3Î/$VJŠÏmuÇËÒÈ
Artinya:
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”.(Q.S. An-Nisa [4]: 29)

Kemudian hadits Nabi riwayat Ibnu Majah, yaitu:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجه عن صهيب)
Artinya:
“Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).

b.      Pembiayaan Salam
Pembiayaan salam merupakan akad jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.[13] Pengertian lain menjelasakan ahwa definisi salam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sementara pembayarannya dilakukan dimuka.[14]
Landasan syariah akad ini, berdasarkan Al-Qur’an Surat Al-Baqarah [2] ayat 282, yaitu:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوْهُ...
Artinya:
"Hai orang yang beriman! Jika kamu bermu'amalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis...". (Q.S. Al-Baqarah [2]: 282)

Kemudian hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas, Nabi bersabda:
مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِيْ كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ.
Artinya:
"Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui" (HR. Bukhari)

c.       Pembiayaan Istishna’
Merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).[15]
Pada dasarnya, pembiayaan istishna’ merupakan transaksi jual beli cicilan pula seperti transaksi murabahah muajall. Namun, berbeda dengan murabahah dimana barang diserahkan dimuka sedangkan uangnya dibayar cicilan, dalam jual beli istishna’ barang diserahkan dibelakang, walaupun uangnya juga sama-sama dibayar secara cicilan.[16]
2.      Pembiayaan Dengan Prinsip Sewa (Ijarah)
Merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa di ikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Banyak orang menyamakan ijarah dengan leasing, Karena sama-sama akad sewa menyewa. Namun, kedua istilah itu (ijarah dan leasing) memiliki berbagai persamaan dan perbedaan, hal ini bisa dilihat dari tabel berikut ini:

Tabel 2.1 : Ijarah dan Leasing: Persamaan dan perbedaanya[17]

IJARAH
LEASING
1
Objek: Manfaat Barang dan Jasa.
Objek: Manfaat Barang Saja.
2
Methods of payment:
a.    Contingent to performance (pembayaran tergantung pada kinerja objek yang disewa).
b.    Not contingent to performance (pembayaran sewa tidak tergantung pada objek yang disewa)

Methods of payment:
Not contingent to performance (pembayaran sewa tidak tergantung pada objek yang disewa).
3
Transfer of title:
a.    Ijarah: no transfer of title (tidak terjadi pemindahan asset, baik di awal maupun di akhir periode sewa).
b.    IMBT: Promise to sell or hibah at the beginning of period (pihak yang menyewakan berjanji di awal periode kepada pihak penyewa, apakah akan menjual barang tersebut atau akan menghibahkannya).
Transfer of title:
a.    Operating lease: no transfer of title (tidak terjadi pemindahan asset, baik di awal maupun di akhir periode sewa).
b.    Financial lease: option to buy or not to buy, at the end of period (masih berupa pilihan, artinya di akhir periode si penyewa diberikan pilihan untuk membeli atau tidak membeli barang yang disewa tersebut.)
4
Lease Purchase / sewa beli: bentuk leasing seperti ini haram karena akadnya gharar, yakni antara sewa dan beli.
Lease Purchase / sewa beli:
OK.
5
Sale and lease back (terjadi bila, misalnya  A menjual barang X ke B, tetapi karena A tetap ingin memiliki barng X tersebut, B menyewakannya kembali ke A dengan kontrak financial lease) :  OK.
Sale and lease backOK.
Sumber: Adiwarman A. Karim (2010:140)

3.      Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi hasil (Syirkah)
a.       Pembiayaan Musyarakah
Merupakan pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[18]
Pembiayaan musyarakah merupakan perjanjian diman para pemilik dana/modal untuk mencampur dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan diantara pemilik dana/modal berdasarkan nisbah yang telah disepakatinnya. Pada embiayaan seperti ini biasanya diaplikasikan pada pembiayaan modal kerja dan pembiayaan ekspor.
Landasan syariah dari pembiayaan ini salah satunya terdapat dalam surat Shad [38]: 24, yaitu:
…وَإِنَّ كَثِيْرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِيْ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ، إِلاَّ الَّذِيْنَ آمَنُوْا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيْلٌ مَا هُمْ…

Artinya:
"…Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu sebagian dari mereka berbuat zalim kepada sebagian lain, kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh; dan amat sedikitlah mereka ini…." (Q.S. Shad [38]: 24)





Kemudian hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُوْلُ: أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا.
Artinya:
“Allah swt. berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh al-Hakim, dari Abu Hurairah).
b.      Pembiayaan Mudharabah
Merupakan akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang tertuang dalam kontrak.[19]
Mudaharabah ini merupakan perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Landasan syariah dari akad ini, tertuang dalam Q.S. Al-Baqarah [2]: 283, yaitu:
..فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ، وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ...
Artinya:
“…Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.(Q.S. Al-Baqarah [2]: 283)

4.      Pembiayaan Dengan Prinsip Jasa
a.       Pembiayaan Qard
Merupakan penyediaan dana dan/atau tagihan antara bank islam dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau secara cicilan dalam jangka waktu tertentu. Pembiayaan qard ini sering juga disebut dengan dana talangan yang biasanya diaplikasikan di bank syariah, atau LKS, KJKS, dengan produk dana talangan haji atau dana talangan lainnya yang diterapkan di bank syariah, LKS, KJKS tersebut. Pembiayaan qard ini diberikan tanpa adanya tambahan pengembalian kecuali sebatas biaya biaya administrasi.



b.      Al-Wakalah (deputyship)
Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Maksudnya adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang diwakilkan.
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasan kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso, dan transfer uang. Bank dan nasabah ang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khusus untuk pembukaan L/C, apabila dana nasabah ternyata tidak cukup, maka penyelesaian L/C (settlement L/C) data dilakukan dengan pembiayaan murabahah, salam, ijarah, mudharabah, atau musyarakah.[20]
Landasan syariah akad wakalah ini terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah [2]: 283 yaitu:
...فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ، وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ...
Artinya:
“…Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 283)







c.       Al-Kafalah (garansi bank)
Al-kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaan suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank data pula menerima dana ini tersebut dengan prinsip wadi’ah. Untuk jasa-jasa ini, bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.
d.       Ar-Rahn (mortgage)
Ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjamsebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian dari piutangny

2.1.3        Pembiayaan Bermasalah
1.         Definisi
Pembiayaan bermasalah adalah suatu penyaluran dana yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah yang dalam pelaksanaan pembayaran pembiayaan oleh nasabah itu terjadi hal-hal seperti pembiayaan yang tidak lancer, pembiayaan yang debiturnya tidak memenuhi persyaratan yang dijanjikan, serta pembiayaan tersebut tidak menepati jadwal angsuran. Sehingga hal-hal tersebut memberikan dampak negative bagi kedua belah pihak (debitur dan kreditur).
Pembiayaan bermasalah merupakan salah satu dari resiko dalam suatu pelaksanaan pembiayaan. Adiwarman A. Karim menjelaskan bahwa resiko pembiayaan merupakan resiko yang disebabkan oleh adanya counterparty dalam memenuhi kewajibannya. Dalam bank syariah, resiko pembiayaan mencakup resiko terkait produk dan resiko terkait dengan pembiayaan korporasi.[21]
Pembiayaan bermasalah merupakan salah satu resiko yang pasti dihadapi oleh setiap Bank karena resiko ini sering juga disebut dengan resiko kredit. Robert Tampubolon menjelaskan bahwa resiko kredit adalah eksposur yang timbul sebagai akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) memenuhi kewajibannya. Disatu sisi resiko ini dapat bersumber dari berbagai aktivitas  fungsional bank seperti penyaluran pinjaman, kegiatan tresuri dan investasi, dan kegiatan jasa pembiayaan perdagangan, yang tercatat dalam buku bank. Disisi lain resiko ini timbul karena kinerja satu atau lebih debitur yang buruk. Kinerja debitur yang buruk ini dapat berupa ketidak mampuan atau ketidak mauan debitur untuk memenuhi sebagian atau seluruh perjanjian kredit yang telah disepakati bersama sebelumnya. Dalam hal ini yang menjadi perhatian bank bukan hanya kondisi keuangan dan nilai pasar dari jaminankredit termasuk collateral tetapi juga karakter dari debitur.[22]
a.      Aspek Penilaian Pengajuan Kredit dan Pembiayaan
Berkaitan dengan pembiayaan di lembaga keuangan syariah, dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan bank syariah bagian marketing harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah, sehingga bisa mengurangi tingkat pembiayaan bermasalah calon nasabah Di dunia perbankan syariah aspek penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S , yaitu :
  1. Character
Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
  1. Capacity
Yaitu penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.

  1. Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.
  1. Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.
  1. Condition
Bank syariah harus melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.
  1. Syariah
Penilaian ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayaai benar-benar usaha yang tidak melanggar syariah sesuai dengan fatwa DSN:
“Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah.”


Selain dari aspek prinsip dari 5P+1S di atas, dalam penilaian pengajuan pembiayaan dan kredit, perlu di perhatikan pula penilaian aspek dengan Prinsip 5P, yaitu:[23]
1.      Party (Golongan)
Yang dimaksud dengan party disini adalah mencoba menggolongkan calon peminjam kedalam kelompok tertentu menurut character, capacity, dan capitalnya dengan jalan penilaian atas ke 3 C tersebut.
2.      Purpose (Tujuan)
Yaitu tujuan penggunaan kredit yang diajukan, apa tujuan yang sebenarnya (real purpose) dari kredit tersebut, apakah mempunyai aspek-aspek social yang positif dan aluas atau tidak. Bagaiman backward linkage 9keterkaitan kehulu) dan forward linkage (keterkaitan kehilir). Selanjutnya juga sebagai kreditur, maka bank harus memperhatikan apakah kreditnya benar-benar sesuai dengan tujuan semula.
3.      Payment (Sumber Pembayaran)
Setelah mengetahui real purpose dari kredit tersebut maka hendaknya diperkirakan dan dihitung kemungkinan-kemungkinan besarnya pendapatan yang akan dicapai/dihasilkan.


4.      Profitability (Kemampuan untuk Mendapat keuntungan)
Yang dimaksud dengan profitability disini bukanlah keuantungan yang dicapai oleh debitur semata-semata, melainkan pula dinilai dan dihitung keuntungan-keuntungan yang mungkin akan dicapai oleh bank, andaikata memberikan kredit terhadap debitur tertentu, dibandingkan dengan kalau kepada debitur lain atau kalau tidak member kredit sama sekali.
5.      Protection (perlindungan)
Yaitu untuk berjaga-jaga terhadap hal-hal yang tidak diduga sebelumnya, maka bank perlu untuk melindungi kredit yang diberikan antara lain dengan jalan meminta collateral/jaminan/agunan dari debiturnya bahkan mungkin pula baik jaminannya/agunannya maupun kreditnya diasuransikan.

2.      Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembiayaan Bermasalah
Dalam menjalankan pembiayaan oleh pihak lembaga keuangan seperti bank syariah, tentunya perlu diperhatikan dengan cermat oleh bank bagaimana prosedur perjanjian pembiayaan itu dibuat dan dijalankan, karena apabila tidak berjalan sesuai dengan prosedur, akan berakibat negatif, dan akan menimbulkan permasalahan dalam pembiayaan. Dalam menjalankan operasionalnya perbankan syariah dalam memberikan pembiayaan kepada calon nasabah memiliki analisis-analisis penilaian sesuai dengan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah pasal 23 menjelaskan bahwa bank syariah atau UUS wajib melakukan penilaian dalam penyaluran dana (pemberian pembiayaan) yaitu dengan menilai terhadap watak (caracter), kemampuan (capacity), modal (capital), agunan/jaminan (collateral) serta prospek usaha dari calon nasabah penerima pembiayaan.[24]
Secara umum, faktor-faktor yang mempengaruhi dan menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah adalah sebagai berikut:
1. Faktor dari debitur
Faktor dari debitur ini, bisa disebut juga faktor dari nasabah itu sendiri, dalam hal ini dijelaskan bahwa setiap nasabah atau debiur memiliki kualitas dan karakter yang berbeda antara satu nasabah dengan nasabah lainnya.
Karakter Nasabah Debitur
Tidak semua debitur mempunyai itikad baik pada saat mengajukan kredit ataupun pada saat kredit yang diberikan sedang berjalan. Itikad tidak baik inilah memang sulit untuk diketahui dan dianalisis oleh pihak bank, karena hal ini menyangkut soal moral ataupun akhlak dari debitur. Bisa saja debitur saat mengajukan kredit menutup-nutupi kebobrokan keuangan perusahaannya dan hanya mengharapkan dana segar dari bank, atau debitur memberikan data keuangan palsu atau berbagai tindakan-tindakan lainnya.
Perbandingan Tingkat Modal dengan Hutang
Aspek capital atau modal sebagai kontribusi dari kekayaan (equity) oleh pemilik perusahaan dan rasionya terhadap utang (leverage). Ini dipandang sebagai predictor kebangkrutan yang baik. Leverage yang tinggi dipandang mempunyai probabilitas kebangkrutan yang lebih besar.
2. Faktor dari kreditor
Tingkat Jumlah Jaminan
Berbagai ketentuan perundang-undangan yang menjadi koridor bagi bank dalam melakukan kegiatan usaha penyaluran dana. Seperti ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau BMPK, rasio pemberian kredit dilihat dari nilai jaminan yang diberikan dan berbagai aturan lainnya.
Namun kadang kala petugas dan pengambil keputusan pemberian kredit tidak memperhatikan hal tersebut, dimana untuk mengejar target, bank sangat agresif untuk menyalurkan dananya tanpa mempertimbangkan faktor risiko yang dapat muncul sewaktu-waktu.

2.1.4        Mananjemen Risiko Kredit Pembiayaan Syariah
1.         Definisi Risiko Pembiayaan
Risiko pembiayaan adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) memenuhi kewajibannya. Risiko pembiayaan dapat bersumber dari berbagai aktivitas fungsional bank seperti pembiayaan (penyediaan dana), treasuri, dan investasi, dan pembiayaan perdagangan yang tercatat dalam banking book ataupun traiding book.
Risiko kredit merupakan risiko yang paling krusial dalam dunia perbankan. Hal ini dikarenakan kegagalan bank dalam mengelola risiko ini, dapat memicu munculnya risiko likuiditas, suku bunga, penurunan kualitas asset dan risiko-risiko lainnya. Tingkat risiko kredit yang dimiliki bank, memiliki efek negative bagi kualitas asset yang diinvestasikan.[25]
Setelah dijelaskan mengenai prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam memberikan pembiayaan (5C+1S) untuk menilai dan mengetahui tingkat dari suatu pembiayaan bermasalah tersebut, maka dalam manajemen perbankan syariah, khususnya dalam masalah yang dihadapi oleh setiap perbankan dan lembaga keuangan seperti dalam hal resiko pembiayaan perlu kita kaji bagaimana manajemen pembiayaan atau kredit pada bank syariah atau lembaga keuangan syariah.
Dalam jurnal penelitian yang dilakukan oleh Khaerudin Syah Nasution mengenai masalah manajemen kredit syariah dijelaskan bahwa Risiko Bank Syariah sebetulnya lebih kecil dibanding bank konvensional. Bank Syariah tidak akan mengalami negative spread, karena dari dana yang dikucurkan untuk pembiayaan akan diperoleh pendapatan, bukan bunga seperti di bank biasa. Sementara untuk deposan, Bank Syariah tidak memberikan bunga melainkan sistem bagi hasil atau mudharabah.[26]
Aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam penilaian kredit, yang menyangkut kegiatan usaha calon debitur, antara lain:
1. Aspek pemasaran. Menyangkut kemampuan daya beli masyarakat, keadaan kompetisi, pangsa pasar, kualitas produksi dan lain sebagainya.
2. Aspek teknis. Meliputi kelancaran produksi, kapasitas produksi, mesin dan peralatan, ketersediaan dan kontinuitas bahan baku.
3. Aspek manajemen. Meliputi struktur dan susunan organisasi, termasuk pengalaman anggota dan pola kepemimpinan manajemen.
4. Aspek yuridis. Meliputi status hukum badan usaha, kelengkapan izin usaha dan legalitas barang jaminan.
5. Aspek sosial ekonomi. Meliputi keadaan keuangan perusahaan debitur yang dibiayai.
Manajemen kredit bank syari’ah secara umum diterapkan dengan berpegang teguh kepada syariah Islam (Al-Qur’an dan Al-Hadist). Diharapkan lembaga keuangan maupun bank dengan sistem syariah dapat menjaga kestabilan keuangan mereka (income stability). Selain itu, bank syariah diharapkan dapat lebih memaksimalkan pelayanan mobilisasi dana masyarakat dan memberikan jaminan keuangan dengan pasti. Di sisi lain, penyaluran kembali dana masyarakat dalam bentuk pembiayaan, akan berjalan normal sesuai dengan harapan dan tujuan bersama.
2.      Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi
1)      Komisaris bertanggungjawab dalam melakukan persetujuan dan peninjauan berkala atau sekurang kurangnya secara tahunan mengenai strategi dan risiko pembiayaan pada Bank. Strategi dan kebijakan tersebut harus:
a)      Mencerminkan baas toleransi bank (Bank’s tolerance) terhadap risiko dan tingkat probabilitas pendapatan yang diharapkan akan diperoleh secara terus menerus dengan memperhatikan siklus dan perubahan kondisi ekonomi.
b)      Memperhatikan siklus perekonomian domestic dan internasional, dan perubahan-perubahan yang dapat memengaruhi komposisi dan kualitas dan portofolio pembiayaan.
c)      Dirancang untuk keperluan jangka penjang dengan penyesuaian yang diperlukan.
2)      Direksi bertanggung jawab untuk mengimplikasikan strategi dan kebijakan risiko pembiayaan serta mengembangkan prosedur identifikasi, pengukran, pemantauan, dan pengendalian risiko pembiayaan. Kebijakan dan prosedur yang dikembangkan dan diimplementasikan secara tepat tersebut harus dapat:
a)      Mendukung standar pemberian pembiayaan yang sehat,
b)      Memantau dan mengendalikan risiko pembiayaan, dan
c)      Mengidentifikasi dan menangani pembiayaan bermasalah.
Bank harus mengidentifikasikan dan mengelola risiko pembiayaan yang melekat pada seluruh produk dan aktivitas baru serta memastikan bahwa risiko dari produk dan aktivitas baru telah melalui proses pengendalian manajemen risiko yang layak sebelum diperkenalkan atau dijalankan, dan harus disetujui oleh Direks atau direkomendasikan oleh Komite Manajemen Risiko terlebih dahulu.

3.      Proses Identifikasi, Pengukuran Manajemen Risiko Pembiayaan
1)      Identifikasi Risiko Pembiayaan
a)      Bank harus menidentifikasi risiko pembiayaan yang melekat pada seluruh produk dan aktivitasnya. Identifikasi risiko pembiayaan tersebut merupakan hasil kajian terhadap karakteristik risiko pembiayaan yang melekat pada aktivitas fungsional tertentu, seperti pembiayaan (penyediaan dana), treasuri dan investasi, dan pembiayaan perdagangan.
b)      Untuk kegiatan pembiayaan dan jasa pembiayaan perdagangan, penilaian risiko pembiayaan harus memperhatikan kondisi keuangan debitur, dan khususnya kemampuan membayar secara tepat waktu, serta jaminan atau agunan ang diberikan. Untuk risiko debtur, penilaian harus mencakup analisis terhadap lingkungan debitur, karakteristik mitra usaha, kualitas pemegang saham dan manajer, kondisi laporan keuangan terakhir, serta proyeksi arus kas, kualitas rencana bisnis, dan dokumen lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung analisis menyeluruh terhadap kondisi dan kredibilits debitur.
c)      Untuk kegiatan tresuri dan investasi, penilaian risiko pembiiayaan harus memperhatikan counterparty, rating, karakteristik, instrument, jenis transaksi yang dilakukan dan likuiditas pasar serta factor-faktor lain yang dapat mempengaruhi risiko pembiayaan.
2)       Pengukuran Risiko Pembiayaan[27]
a)        Bank harus memiliki prosedur tertulis untuk melakukan pengukuran risiko yang memungkinkan untuk:
1)      Sentralisasi eksposur on balance sheet dan off balance sheet yang mengandung risiko pembiayaan dari setiap debitur atau per kelompok debitur dan atau counterparty tertentu mengacu pada konsep single obligor.
2)      Penilaian perbedaan kategori tingkat risiko pembiyaan dengan menggunakan kombinasi aspek kualitatif dan kuantitatif data dan pemilihan kriteria tertentu.
3)      Distribusi informasi hasil pngukuran risiko secara lengkap untuk tujuan pemantauan oleh satuan kerja terkait.
b)        Sistem pengukuran risiko pembiayaan sepatutnya mempertimbangkan:
1)      Karakteristk setiap jenis tansaksi risiko pembiayaan, kondisi keuangan debitur/counterparty serta persyaratan dalam perjanjia pembiayaan seperti dalam jangka waktu dan tingkat interest.
2)      Jangka waktu pembiayaan (maturity profile) dikaitan dengan perubahan potensial yang terjadi di pasar.
3)      Aspek jaminan/agunan dan/atau garansi.
4)      Potensi terjadinya kegagalan membayar (default), baik berdasarkan hasil penilaian pendekatan konvensional maupun hasil penlaian pendekatan yang menggunakan proses pemeringkatan yang dilakukan secara interen (internal risk rating).
5)      Kemampuan Bank untuk menyerap potensi kegagalan (default).
c)        Bagi Bank yang menggunakan teknik pengukuran risiko dengan menggunakan pendekatan Internal risk rating harus menggunakan validasi data secara berkala.
d)       Parameter yang digunakan dalam mengukur risiko pembiayaan antara lain mencakup:
1)      Nonperforming Loan (NPL).
2)      Konsentasi pembiayaan berdasarkan peminjam dan sektor ekonomi.
3)      Kecukupan agunan.
4)      Pertumbuhan pembiayaan.
5)      Nonperforming portofolio tresuri dan investasi (non pembiayaan).
6)      Komposisi portofolio tresuri dan investasi (antar Bank, surat berharga dan penyertaan).
7)      Kecukupan cadangan transaksi tresuri dan investasi.
8)      Transaksi pembiayaan perdagangan yang default.
9)      Konsentrasi pemberian fasilitas pembiayaan perdagangan.
2.1.5        Penelitian yang Relevan
Dalam penulisan skripsi ini, tentunya penulis melakukan penelusuran tentang pengetahuan-pengetahuan yang berkaitan dengan penelitian ini, penelusuran itu baik melalui studi kepustakaan, ataupun melalui akses internet. Banyak penelitian untuk menganalisis faktor-faktor penyebab pembiayaan bermasalah yang berkaitan dengan penyusunan penulisan skripsi ini, diantaranya adalah:
Kusuma, Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon Fakultas Syariah, jurusan Muamalat Ekonomi Perbankan Islam (MEPI) pada tahun 2011 melakukan penelitian yang berjudul “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Pengembalian Pembiayaan Studi Kasus pada KJKS Perambabulan Al-Qomariyah Kabupaten Cirebon” dalam penelitian tersebut menggunakan metode penelitian deskriptif kuantitatif dan menggunakan analisis regresi logistik menunjukan bahwa Koefisien variabel pengalaman usaha, pendapatan usaha, serta frekuensi pembiayaan berpengaruh nyata terhadap pengembalian pembiayaan. Hal ini dapat dilihat dari P-value variabel pengalaman usaha, pendapatan usaha dan frekuensi pembiayaan yang masing-masing memiliki nilai sebesar 0,012 ; 0,044 dan 0,023 (P < 0,05). Sedangkan variabel independen yang tidak berpengaruh nyata terhadap pengembalian pembiayaan adalah jumlah pengeluaran, jumlah pembiayaan dan tingkat pengetahuan nasabah. Variabel-variabel tersebut tidak berpengaruh nyata terhadap variabel respon karena nilai P dari masing-masing variabel tersebut lebih besar dari 5 persen (P > 0,05).
Zainal Mutaqin, mahasiswa fakultas syariah jurusan Muamalat Ekonomi Perbankan Islam pada tahun 2010 melakukan penelitian yang berjudul “Faktor-faktor penyebab pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah studi kasus pada BMT Al-Falah Sindanglaut Cirebon” dalam penelitian tersebut yang menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik analisis yang digunakan adalah dengan pendekatan kualitatif deskriptif yaitu dengan cara memaparkan informasi-informasi factual yang diperoleh dari BMT Al-Falah yang berhubungan dengan pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah. Faktor itu adalah faktor internal BMT meliputi analisis nasabah pembiayaan murabahah tidak akurat, yang dalam analisisnya menggunakan penyelesaian prinsip 6 C’s Analysis (Character, Capital, Capacity, Collateral. Condition, Contraint), faktor selanjutnya adalah data nasabah pembiayaan tidak akurat, jumlah nasabah terlalu banyak. Faktor Internal Nasabah meliputi kelemahan karakter nasabah, kelemahan kemampuan nasabah, kemudian musibah ang dialami nasabah. Faktor eksternal meliputi cuaca yang kurang baik, serta kebijakan pemerintah. Penyelesaian dari pembiayaan murabahah bermasalah yang dilakukan dalam penelitian tersebut adalah dengan cara: pendekatan dari hati ke hati, melakukan peneguran dengan memberikan surat teguran/peringatan pada nasabah, penyelamatan pembiayaan, serta penghapus bukuan.   

2.2  Kerangka Pemikiran
Pembiayaan merupakan unsur dalam  suatu produk dalam lembaga keuangan baik itu lembaga keuangan bank ataupun non bank yang penting dalam melaksanakan fungsinya sebagai lembaga keuangan, dalam lembaga keuangan syariah, maka pembiayaan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pembiayaan yang bersifat syariah. Dalam UU no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah pasal 1 poin ke 25 menjelasakan bahwa pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
Dalam penjelasan tersebut diatas peran pembiayaan sangat penting karena dengan pembiayaan, maka pihak defisit (pihak yang membutuhkan dana) akan termudahkan ketika mebutuhkan dana. Namun, ketika sebuah bank syariah memberikan pembiayaan kepada nasabahnya, bank tidak boleh serta merta langsung memberikan secara cuma-cuma dana tersebut kepada nasabah, tetapi perlu ketelitian dan kepercayaan yang tinggi bagi bank kepada nasabahnya agar dalam pelaksaaan pemberian pembiayaan itu, resiko dari pembiayaan atau pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing) dapat diprediksi dan diantisipasi oleh pihak bank.
Pembiayaan yang bermasalah yang dialami oleh pihak bank (Debitur) kepada para nasabah (kreditur) itu terjadi karena beberapa faktor yang mempengaruhinya diantaranya adalah oleh kualitas karakter nasabah, jumlah jaminan, serta rasio utang terhadap equity (modal).
Secara teori menjelaskan bahwa, apabila karakter kualitas nasabah itu baik, maka kemungkinan untuk penyelesaian pembiayaan akan baik pula, dan tingkat pembiayaan bermasalah dari nasabah itu akan turun. Sebaliknya apabila karakter kualitas  nasabah itu buruk, maka tingkat pembiayaan bermasalah oleh nasabah itu akan tinggi, akan tetapi, dalam kenyataannya faktor dari pihak bank juga mampu mempengaruhi naik turunnya tingkat pembiayaan bermasalah, karena apabila pihak bank tidak sepenuhnya menjalankan prosedur dari pemberian pinjaman, maka kemungkinan pembiayaan bermasalah dari pembiayaan itu akan muncul, tetapi apabila pihak bank mampu menjalankan prosedur dalam pemberian pembiayaan kepada nasabah, maka kemungkinan dari pembiayaan bermasalah itu akan sedikit. Selain itu, tingkat jaminan (guarantees) juga berpengaruh terhadap tingkat pembiayaan bermasalah karena secara teori sinkev (2002:311) menjelaskan bahwa peranan penjaminan ekternal sebesar 100% (dengan asumsi penjaminan tersebut kredibel) adalah menjadikan kreditur memberikan kredit tanpa resiko, sehingga apabila tingkat jaminan mempengaruhi dari pembiayaan bermasalah. Kemudian saunders dan allen (2002:9) menjelaskan aspek capital sebagai kontribusi kekayaan (equity) oleh pemilik perusahaan dan rasionya terhadap hutang (leverage). Ini dipandang sebagai predictor probabilitas kebangkrutan yang baik.Tingkat rasio perbandingan antara kekayaan (equity) dengan utang juga mempengaruhi dari pembiayaan bermasalah itu, tingkat utang yang tinggi itu memungkinkan terjadinya kebangkrutan sehingga peluang pembiayaan bermasalah akan tinggi, begitupun juga sebaliknya. Di sisi lain, kebangkrutan yang dialami oleh penerima pembiayan bisa terjadi karena kualitas nasabah yang buruk dalam mengelola danaya, akan tetpai situasi ekonomi nasional dan global, situasi politik, serta situasi alam berpengaruh juga terhadap kemampuan kualitas nasabah dan juga berpengaruh terhadap pembiayaan bermasalah.
Berdasarkan kerangka pemikiaran di atas, maka berikut ini akan di gambarkan kerangka konseptual dalam penelitian ini:










Gambar 2.1: Kerangka Konsep Penelitian
Tingkat
Pembiayaan Bermasalah
(Y)
 
 

     Berpengaruh signifikan
      Atau tidak
                                         
                                 Faktor-faktor
 



           
Teori Karakter Menurut Firdaus dan Ariyanti
(Analisis 5 C)

Teori Saunders dan Allen
Tentang Capital dan Leverage
(hutang), dan Firdaus
 dan Ariyanti

Teori jaminan menurut Try Widiono, Firdaus dan Ariyanti

Ciri-ciri kualitas karakter nasabah

 
Perbandingan modal dan hutang
 
Fungsi pemberian
Jaminan
 
 











2.3  Hipotesis Penelitian
Secara etimologis, hipotesis dibentuk dari dua kata, yaitu kata hypo dan kata thesis. Hypo berarti kurang dan thesis adalah pendapat. Kedua kata itu kemudian digunakan secara bersama-sama menjadi hypothesis dan penyebutannya dalam dialek Indonesia menjadi hipotesa kemudian dirubah menjadi hipotesis yang maksudnya adalah suatu kesimpulan yang masih kurang atau kesimpulan yang masih belum sempurna.
Ada beberapa pembagian jenis hipotesis lain yang lebih mudah dimengerti dan dipakai pada berbagai penelitian, yaitu Hipotesis Nol (Ho), Hipotesis Alternatif (Ha) dan Hipotesis Kerja (Hk).[28]
Berdasarkan kerangka berpikir diatas, hipotesis yang menjadi fokus penelitian ini adalah:
Hipotesis Alternatif:
1.      Faktor kualitas karakter nasabah akan berpengaruh signifikan terhadap pembiayaan bermasalah.
2.      Faktor perbandingan (rasio) kekayaan (modal/equity) terhadap hutang akan berpengaruh signifikan terhadap pembiayaan bermasalah.
3.      Faktor jumlah Jaminan akan berpengaruh signifikan terhadap pembiayaan bermasalah.


Hipotesis Nol:
4.      Faktor-faktor seperti kualitas karakter nasabah, perbandingan (rasio) modal terhadap hutang, dan jumlah jaminan berpengaruh secara signifikan terhadap pembiayaan bermasalah.


















BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1  Tempat dan Waktu Penelitian
3.1.1        Tempat Pelaksaan Penelitin
Dalam melaksanakan penelitian ini, peneliti melakukan penelitian disebuah bank syariah di Cirebon tepatnya di Bank Muamalat Indonesia Cabang Cirebon, yang bertempat di Jl. Siliwangi no. 60 Cirebon.
3.1.2        Waktu Pelaksanaa Penelitian
Waktu dalam melaksanakan penelitian ini, penulis memulai penelitian pada tanggal 5 April 2012 sampai dengan 5 Oktober 2012.
3.2  Pendekatan dan Desain Penilitian
Penelitian merupakan suatu proses investigasi yang disususn secara sistematis yang berbasiskan data (empirical studies) dalam rangka mencarikan solusi atas sebuah masalah. Dalam penelitian berarti ada rasa ingin tahu untuk mengkaji sebuah permasalah kemudian di analisis dan di uji kebenaran dan keandalannya  dengan berbagai metode-metode penelitian yang ada dan tersusun secara sistematis. Metodologi penelitian merupakan ilmu yang mempelajari tentang metoda-metoda penelitian, ilmu tentang alat-alat dalam penelitian.[29] Ir. I Made Wirantha, M.Si  menjelaskan bahwa metode penelitian adalah suatu cara atau prosedur untuk memperoleh pemecahan terhadap permasalahan yang sedang dihadapi. Metode penelitian mencakup alat dan prosedur penelitian.[30]
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kuantitatif. Metode deskriptif secara khusus merupakan suatu metode dalam meneliti status kelompok manusia, suatu objek, suatu kondisi suatu sistem pemikiran ataupun suatu gejala peristiwa pada masa sekarang.Dalam menganalisis dalam permasalahan yang menjadi topik yang dibahas, penulis menggunakan analisis data dengan pendekatan kuantitatif melalui perhitungan statistika.
Dari penjelasan tersebut, penulis akan mendeskripsikan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi dari pembiayaan bermasalah pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Cirebon, kemudian secara kuantitatif akan menganalisis faktor-faktor tersebut dengan perhitungan statistika.

3.3  Definisi Operasional Variabel
Variabel-variabel yang telah di identifikasi perlu diklasifikasikan sesuai dengan jenis dan perannya dalam penelitian. Klasifikasi ini sangat perlu untuk penentuan alat mengambil data apa yang akan dipergunakan dan metode analisis mana yang yang sesuai untuk diterapkan.[31]
Berdasarkan eksperimental, terdapat beberapa variabel yang diposisikan sesuai dengan konsep teoretis, di antaranya adalah:[32]
1.      Variabel Independent (variabel bebas)
Merupakan variabel yang menjadi sebab berubahnya atau timbulnya variabel terikat. Dalam statistis penelitian biasanya disebut dengan variabel X.
2.      Variabel Dependent (variabel teikat)
Merupakan variabel yang dipengaruhi atau yagn menjadi akibat karena adanya variabel bebas. Dalam statistis penelitian biasanya disebut dengan variabel Y.
3.      Variabel Moderator
Merupakan variabel yang memengaruhi (memperkuat atau memperlemah) hubungan antara variabel bebas dan variabel terikat
Berdasarkan dengan proses kuantifikasi,variabel dapat digolongkan ke dalam empat golongan, yaitu:[33]
1.      Variabel Nominal. Yaitu variabel yang ditetapkan berdasarkan atas proses penggolongan, variabel ini bersifat distrik dan saling pilah antara kategori yang satu dengan kategori yang lain.
2.      Variabel Ordinal. Yaitu variabel yang disusun berdasarkan jenjang dalam atribut tertentu. Jenjang tertinggi biasanya diberi angka 1, jenjang berikutnya diberi angka 2, lalu dibawahnya lagi diberi anka 3, dan kebawah lagi diberi angka 4, dan seterusnya.
3.      Variabel Interval yaitu variabel yang dihasilkan dari pengukuran yang didalam pengukuran itu diasumsikan terdapat satuan (unit) pengukuran ang sama.
4.      Variabel Rasio. Yaitu yang dalam kuantifikasinya mempunyai nol mutlak. 
Dalam penelitian ini, hanya menjelaskan beberapa faktor yang menjadi  variabel yang  yang digunakan diantaranaya adalah variabel independent (variabel bebas) yang meliputi kualitas karakter nasabah (X1), Jumlah Jaminan (X2), dan perbandingan (rasio) kekayaan terhadap hutang (X3). Sedangkan untuk variabel dependent (variabel terikat) adalah pembiayaan bermasalah.
Dibawah ini akan dijelasakan definisi-definisi dari setiap variabel:

Nama Variabel
Konsep Variabel
Dimensi
Indikator
Skala
1
Pembiayaan Bermasalah (Y)
Merupakan suatu keadaan atau peluang kejadian dimana pihak lawan (counterparty) akan gagal melakukan pembayaran sesuai perjanjian.
ü Debitur tidak ingin membayar kewajibannya secara penuh.
ü Debitur menunggak lebih dari 90 hari atas setiap kewajibannya.
ü Debitur dinyatakan bangkrut.
ü Kredit yang kurang lancar.
ü Kredit yang diragukan.
ü Kredit dalam perhatian.
ü Kredit macet.
Ordinal
2
Karakter Nasabah
(X1)
Merupakan suatu penilaian dalam kelayakan pemberian kredit karena termasuk kedalam unsur 5 C kelayakan kredit.
Debitur memiliki watak karakter yang tidak sesuai dengan penilaian aspek pemberian kredit.
ü Karakter nasabah tidak baik.
ü Karakter nasabah cukup baik.
ü Karakter nasabah baik.
Ordinal
3
Rasio modal terhadap hutang
(X2)
Merupakan perbandingan antara hutang debitur dengan jumlah kekayaan atau modal.
Tingkat hutang yang dialami debitur lebih tinggi dari pada modal yang dimiliki oleh debitur.
ü Memiliki modal yang minus.

Ordinal
4
Collateral (jumlah Jaminan)
(X3)
Merupakan jumlah nilai jaminan yang diberikan oleh debitur untuk penerimaan pembiayaan dari kreditur.
Tingkat jumlah jaminan yang diberikan tidak sesuai yang ditentukan oleh kreditur.
ü Jumlah jaminan yang diberikan mencukupi.
ü Jumlah jaminan yang diberikan tidak mencukupi.
ü Tanpa adanya jaminan.
Ordinal






3.4  Jenis dan Sumber Data penelitian
Sumber Data Penelitian
Dalam penelitian ini, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
a.       Data Primer, merupakan data yang dikupulkan dan diolah langsung oleh peneliti dari tempat ang dijadikan tempat penelitian. Data primer bisa dilakukan dengan wawancara, dan dengan mengajukan angket (kuisioner).
b.      Data Sekunder, merupakan data yang diperoleh dan dikumpulkan dari sumber yang telah ada di tempat penelitian. Data sekunder biasanya diperoleh dari laporan-laporan atau literatur-literatur buku yang ada.
3.5  Teknik Pengumpulan Data
Metode Pengumpulan Data adalah bagian instrumen pengumpulan data yang menentukan berhasil atau tidaknya suatu penelitian. Ada beberpa metode pengumpulan data diantaranya: Metode Angket (serangkaian atau daftar pertanyaan yang disusun secara sistematis, kemudian dikirim untuk diisi oleh responden.), serta Metode Wawancara (proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan responden atau orang yang diwawancarai); dan Metode Observasi (pengamatan langsung).[34] Pengumpulan data dalam penelitian ini adalah:


a.       Angket (kuisioner atau daftar pertanyaan)
Merupakan teknik pengumpulan data dengan memberikan daftar pertanyaan kepada responden yang dipilih berdasarkan pengambilan sampel. Tujuan dari pembuatan angket ini adalah untuk memperoleh informasi yang relevan dengan kesahihan yang cukup tinggi.[35]  Peneliti memberikan angket kepada karyawan pembiayaan pada BMI Cabang Cirebon.
b.      Studi Dokumentasi
Dalam pengumumpulan data penelitian ini, penulis juga mengambil data tertulis dari sumber sumber tertulis atau literatur yang berkaitan dengan penelitian ini.

3.6  Populasi dan Sampel
1.        Populasi
Dalam metodologi penelitian, populasi digunakan untuk menyebutkan serumpun atau sekelompok objek yang menjadi sasaran penelitian. Oleh karenanya, populasi penelitian merupakan keseluruhan (universum).[36] Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah populasi serumpun/seluruh objek penelitian, yaitu karyawan  pada Bank Muamalat Indonesia Cab. Cirebon dengan jumlah populasi sebesar 25 orang.


2.        Sampel
Sampel merupakan suatu himpunan bagian (sub-set) dari sebuah populasi tertentu. Berkaitan dengan variabel, maka sampel dapat didefinisikan sebagai himpunan variabel yang jumlahnya terbatas atau sangat terbatas yang terpilih atau dipilih dari populasi variabel tertentu.[37]
Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan seluruh responden (karyawan) karena dalam teknik sampel apabila jumlah responden kurang dari 100, maka seluruhnya harus diambil sebagai sampel.[38]
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dalam penyebaran angket yang dilakukan peneliti, sampel yang di ambil untuk mengisi setiap angket penelitian adalah  sebanyak 25 karyawan Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Cirebon.
3.7  Instrumen Penelitian dan Uji Instrumen Penelitian
3.7.1        Instrumen Penelitian
Instrumen penelitian merupakan suatu alat yang digunakan untuk memperoleh, mengolah, dan menginterpretasikan informasi yang diperoleh dari para responden yang dilakukan dengan menggunakan pola ukur yang sama.[39] Dalam penelitian ini, skala yang digunakan untuk uji instrument ini adalah dengan menggunakan skala likert. Skala likert merupakan skala yang digunakan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi seseorang atau sekelompok orang tentang fenomena sosial. Skala likert sering disebut juga dengan 1 sampai 5, 1-7, atau jawaban responden yang menginterpretasikan penilaian sikap. Untuk penelitian kuantitatif, setiap jawaban responden diberi skor.
Dalam penyebaran angket dalam penelitian ini, setiap jawaban yang tersedia, terdapat skor/nilai yaitu:
Tabel 3.1
Skor Jawaban Angket
Jawaban
Nilai/Skor
Sangat Setuju (SS)
5
Setuju (S)
4
Cukup Setuju (CS)
3
Tidak Setuju (TS)
2
Sangat Tidak Setuju (STS)
1

3.7.2        Uji Instrumen Penelitian
3.7.2.1  Uji Validitas Data
Validitas atau kesahihan adalah menunjukan sejauh mana alat ukur mampu mengukur apa yang ingin diukur (valid measure if it succesfully measure the phenomenon).[40] Suatu instrument penelitian dikatakan valid, itu apabila: koefisien korelasi product moment> r-tabel (α; n-2) dimana n adalah jumlah sampel.
Rumus yang digunakan untuk uji validitas menggunakan teknik korelasi product moment adalah:

Dalam menentukan nilai validitas instrument penelitian berupa angket/kuisioner yang telah disebar, penulis menggunakan komputerisasi dengan menggunakan program analisis statistik dengan program aplikasi pada SPSS versi 16.0. berikut adalah daftar tabel hasil output SPSS 16 untuk uji validitas kuisioner peneliian dengan menggunakan metode Corrected Item-Total Correlation.

Tabel 3.2
Hasil Uji Validitas Variabel Pembiayaan Bermasalah (Y)
Dengan df=(n-2): 25-2=23 rtabel=0,396

Item-Total Statistics

Scale Mean if Item Deleted
Scale Variance if Item Deleted
Corrected Item-Total Correlation
Cronbach's Alpha if Item Deleted
Item1
31.12
47.193
.623
.923
Item2
31.28
44.543
.761
.916
Item3
30.92
51.243
.311
.937
Item4
31.24
44.857
.854
.911
Item5
31.20
41.917
.851
.910
Item6
31.24
45.357
.808
.914
Item7
31.20
47.000
.746
.918
Item8
31.24
44.857
.854
.911
Item9
30.44
44.340
.638
.925
item10
30.80
44.750
.773
.915

Sumber: Output SPSS 16
Berdasarkan hasil perhitungan koefisien korelasi pada tabel di atas, pada variabel pembiayaan bermasalah (Y), dengan jumlah item pernyataan sebanyak 10 pernyataan memiliki nilai koefisien korelasi (rhitung) melibihi dari nilai rtabel (rhitung > rtabel). Sehingga bisa disimpulkan bahwa semua item pernyataan pada variabel pembiayaan bermasalah (Y) adalah valid.
Tabel 3.3
Hasil Uji Validitas Variabel Karakter Nasabah (X1)
Dengan df=(n-2): 25-2=23 rtabel=0,396

Item-Total Statistics

Scale Mean if Item Deleted
Scale Variance if Item Deleted
Corrected Item-Total Correlation
Cronbach's Alpha if Item Deleted
Item1
32.60
64.083
.709
.955
Item2
32.92
59.910
.854
.949
Item3
33.36
59.907
.901
.948
Item4
33.32
59.143
.625
.960
Item5
33.44
59.173
.812
.950
Item6
32.92
58.327
.798
.951
Item7
33.20
56.667
.918
.945
Item8
33.08
59.743
.905
.947
Item9
33.48
54.177
.883
.948
item10
33.24
55.440
.829
.950
Sumber: Output SPSS 16


Berdasarkan tabel di atas, dapat disimpulkan pula bahwa jumlah item pernyataan sebanyak 10 pernyataan memiliki nilai koefisien korelasi (rhitung) melibihi dari nilai rtabel (rhitung > rtabel). Dengan demikian maka semua item pernyataan pada variabel karakter nasabah (X1) adalah valid.


Tabel 3.4
Hasil Uji Validitas Variabel Rasio Modal (Capital) Terhadap Hutang
Dengan df=(n-2): 25-2=23 rtabel=0,396

Item-Total Statistics

Scale Mean if Item Deleted
Scale Variance if Item Deleted
Corrected Item-Total Correlation
Cronbach's Alpha if Item Deleted
Item1
33.32
21.310
.416
.763
Item2
33.52
21.593
.466
.756
Item3
33.28
23.127
.273
.778
Item4
33.24
23.107
.210
.789
Item5
33.20
24.000
.192
.785
Item6
32.76
21.857
.570
.748
Item7
33.08
21.327
.473
.755
Item8
33.52
20.677
.599
.740
Item9
33.48
17.427
.700
.716
item10
33.60
20.000
.574
.740

Sumber: Output SPSS 16
Hasil dari koefisien korelasi pada tabel di atas juga menunjukan bahwa jumlah item pernyataan sebanyak 10 pernyataan memiliki nilai koefisien korelasi (rhitung) melibihi dari nilai rtabel (rhitung > rtabel). Maka semua item pernyataan pada variabel rasio modal (capital) terhadap hutang (X2) adalah valid.






Tabel 3.5
Hasil Uji Validitas Variabel Jumlah Jaminan (X3)
Dengan df=(n-2): 25-2=23 rtabel=0,396

Item-Total Statistics

Scale Mean if Item Deleted
Scale Variance if Item Deleted
Corrected Item-Total Correlation
Cronbach's Alpha if Item Deleted
Item1
35.32
51.227
.545
.929
Item2
35.44
45.257
.833
.914
Item3
35.24
49.440
.714
.921
Item4
36.12
43.943
.796
.917
Item5
35.04
46.123
.945
.909
Item6
35.16
52.890
.552
.929
Item7
35.52
49.593
.682
.923
Item8
35.72
50.043
.594
.927
Item9
35.36
44.907
.792
.917
item10
35.32
44.143
.804
.916

Sumber: Output SPSS
Berdasarkan tabel diatas juga menunjukan nilai koefisien korelasi dari 10 item pernyataan memiliki nilai yang melebihi dari rtabel. Sehingga semua item pernyataan pada varabel jumlah jaminan (X3) adalah valid.
3.7.2.2  Uji Reliabilitas Data
Reliabilitas data merupakan suatu teknik uji instrument penelitian yang digunakan untuk mengetahui sejauh mana hasil pengukuran tetap konsisten, apabila dilakukan pengukuran dua kali atau lebih terhadap gejala yang sama dengan menggunakan alat pengukur yang sama pula. Dalam penelitian ini, untuk uji reliabilitas; penulis menggunakan teknik Alpha Cronbach. Teknik ini digunakan untuk menentukan apakah suatu instrument penelitian reliable atau tidak, bila jawaban yang diberikan responden berbentuk skala seperti 1-3, dan 1-5, serta 1-7 atau jawaban responden yang menginterpretasikan penilaian sikap. Kriteria suatu instrument penelitian dikatakan reliable dengan menggunakan teknik ini, bila koefisien reabilitas (r11) > 0,6.[41]
Tahapan perhitungan uji reliabilitas dengan menggunakan teknik alpha cronbach adalah:
1)      Menetukan tiap varians setiap butir pertanyaan, rumusnya:
2)      Menentukan nilai varians total, rumusnya:
3)      Menentukan reliabilitas instrument, rumusnya:
Dimana:
n     = Jumlah sampel
X    = Nilai skor yang dipilih
   = Varians total
        = Jumlah varians butir
k     = Jumlah butir pertanyaan
r11   = Koefisien reliabilitas instrumen
Adapun dalam penelitian ini, untuk uji reliabilitas dalam angket atau kuisioner yang telah disebar dapat di lihat dalah tabel berikut ini:
Tabel 3.6
Hasil Uji Reliabilitas Instrumen Variabel
Variabel
Cronbach's Alpha
Ketetapan
Keterangan
Pembiayaan Bermasalah (Y)
0.926
0.6
Reliabel
Karakter Nasabah (X1)
0.955
0.6
Reliabel
Rasio Capital (Modal) terhadap Hutang (Laverage) (X2)
0.777
0.6
Reliabel
Jumlah Jaminan (X3)
0.928
0.6
Reliabel
Sumber: Data Primer (di olah)

3.8  Teknik Analisis Data
Analisis Data Kualitatif adalah upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilah milahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mengsistesiskannya, mencari dan meneukan pola menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari dan apa yang dapat diceritakan kepada orang lain.[42]
Dalam penelitian kuantitatif, pengolahan dan analisis data secara umum dilakukan dengan melalui tahap memeriksa (editing), proses pemberian identitas (coding), dan proses pembeberan (tabulating).[43]
3.8.1        Analisis Regresi
Dalam menganalisis tentang penelitian ini, maka penulis menggunakan analisis kuantitatif dengan metode statistik dengan menggunakan analisis regresi berganda.
Kegunaan regresi berganda adalah untuk mencari hubungan fungsional dua variabel prediktor atau lebih dengan variabel kriteriumnya. Atau untuk meramalkan dua variabel prediktor atau lebih terhadap variabel kriteriumnya.[44]
Karena dalam penelitian ini mempunyai tiga variabel prediktor, maka rumus persamaan regresi berganda yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
Dimana:
Y  = variabel kriterium
a   = bilangan konstan

b   = koefisien arah regresi
X  = variabel prediktor


Kemudian untuk uji signifikansi persamaan garis regresi tersebut adalah dengan langkah-langkah:
Untuk mencari Rhitung dengan rumus:
Ry(1,2,3) =

Kuadratkan nilai R tersebut menjadi R2 untuk menghitung Fsig hitung dengan menggunakan rumus:
Dimana:        n     = banyak anggota sampel (responden)
                     m    = banyak prediktor
kemudian setelah mendapatkn nilai Fsig hitung  tentukan taraf signifikannya (α).
Untuk menghitung Ftabel  menggunakan rumus:

Dimana:
dkpembilang = m
dkpenyebut = n – m – 1

untuk menentukan kriteria pengujian H0, yaitu:
Ha           : Tidak Signifikan
H0          : Signifikan
Jika Fhitung ≤ Ftabel , maka H0 diterima atau signifikan.
Untuk menganalisis dengan analisis regresi berganda, maka perlu adanaya uji asumsi klasik regresi, diantaranya adalah sebagai berikut:
3.8.1.1  Uji Normalitas
Uji normalitas digunakan untuk mengetahui apakah populasi data berdistribusi normal atau tidak. Dalam menentukan uji ini adalah dengan melihat nilai pada Kolgomorov-Smirnov. Data dinyatakan terdistribusi normal jika signifikansi lebih besar dari 0,05.
3.8.1.2  Uji Multikolinearitas
Adalah keadaan dimana terjadi hubungan yang linier yang sempurna atau mendekati sempurna antara variabel independent pada model regresi. Dalam penelitian ini, untuk menentukan uji ini dengan dengan melihat Value Inflation Factor (VIF). Dan pada umumnya jika VIF lebih besar dari 5, maka variabel tersebut mempunyai persoalan multikolinearitas dengan variabel bebas lainya.
3.8.1.3  Uji Heteroskedastisitas
Adalah keadaaan dimana terjadi ketidaksamaan varian dari residual untuk semua pengamatan pada model regresi. Dalam penelitian ini uji yang dilakukan adalah dengan menggunakan uji Spearman’s rho, yaitu mengkorelasikan nilai residual dengan masing-masing variabel independent. Jika signifikansi kurang dari 0,05 maka pada model regresi terjadi masalah heteroskedastisitas.
3.8.1.4  Uji Autokorelasi
Adalah keadaan dimana terjadinya korelasi antara residual pada satu pengamatan dengan pengamatan lain pada model regresi. Uji ini dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya korelasi yang terjadi antara residual pada satu pengamatan dengan pengamatan lain.
Metode pengujian dengan menggunakan uji Durbin-Watson (uji DW) dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Jika d lebih kecil dari dl atau lebih besar dari (4-dl), maka hipotesis nol ditolak,yang berarti terdapat autokorelasi.
2.      Jika d terletak antara du dan (4-dl), maka hipotesis nol diterima, yang berarti tidak ada autokorelasi
3.      Jika d terletak antara dl dan du atau diantara (4-du) dan (4-dl), maka tidak menghasilkan kesimpulan yang pasti.

3.8.2        Analisis Determinasi (R2) dan Analisis Korelasi Ganda ( R )
Analisis determinasi digunakan untuk mengetahui prosentase sumbangan pengaruh variabel independen (X1, X2,….Xn) secara serentak terhadap variabel dependen (Y). koefisien ini menunjukan seberapa besar prosentase variasi variabel independen yang digunakan  dalam model mampu menjelaskan variasi variabel dependen. Rumus koefisien determinasi adalah:
Dimana:
R2      = Koefisien Determinasi
r2       = Koefisien Korelasi
Analisis korelasi ganda digunakan untuk mengetahui hubungan antara dua atau lebih variabel independen (X1, X2, X3, … Xn) terhadap variabel dependen (Y) secara serentak. Menurut Sugiono (2007), pedoman untuk memberikan interpretasi koefisien korelasi adalah sebagai berikut:
Koefisien Korelasi
Interpretasi
00,0 – 0,199
Sangat Rendah
0,20 – 0,399
Rendah
0,40 – 0,599
Sedang
0,60 – 0,799
Kuat
0,80 – 1,000
Sangat Kuat

3.8.3        Uji Koefisien Regresi Secara Bersama-sama ( Uji F )
Uji ini digunakan untuk mengetahui apakah variabel independen (X1, X2,….Xn) secara bersama-sama berpengaruh secara signifikan terhadap variabel dependen (Y). F hitung dapat dicari dengan rumus sebagai berikut:

Dimana;
R2      = koefisien determinasi
n        = jumlah data atau kasus
k        = jumlah variabel independen
Kriteria Pengujian Hipotesis pada Uji ini adalah:
-   Ho diterima bila F hitung ≤ F tabel
-   Ho ditolak bila F hitung > F table
Gambar 3.1
Daerah Penerimaan dan Penolakan Hipotesis uji F

3.8.4        Uji Koefisien Regresi Secara Parsial ( Uji t )
  Uji ini digunakan untuk mengetahui apakah dalam model regresi variabel independen (X1, X2,….Xn) secara parsial berpengaruh terhadap variabel dependen (Y). Rumus t hitung pada analisis regresi adalah;


Dimana;
bi       = koefisien regresi variabel
Sbi     = Standar error variabel
Kriteria Pengujian Hipotesis pada Uji ini adalah:
-  Ho diterima jika –t tabel ≤ t hitung ≤ t tabel
-  Ho ditolak jika –t tabel < -t tabel atau t hitung > t tabel




Gambar 3.2
Daerah Penerimaan dan Penolakan Hipotesis uji t
















BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Berikut akan dijelaskan tentang bagaimana pengaruh dari ketiga variabel independent yang dijelaskan dalam penelitian ini, analisis yang digunakan adalah dengan melakukan uji t atau uji yang digunakan untuk mengetahui apakah dalam model regresi variabel independen (X1, X2,….Xn) secara parsial berpengaruh terhadap variabel dependen (Y) .
Berdasarkan Hasil Output SPSS Uji t dapat dilihat dalam tabel berikut dengan melihat kolom t dan kolom sig:
Tabel 4.1
Hasil Output SPSS Untuk Uji t

Coefficientsa
Model
Unstandardized Coefficients
Standardized Coefficients
t
Sig.
B
Std. Error
Beta
1
(Constant)
10.687
3.951

2.705
.013
Karakter Nasabah
.728
.202
.806
3.602
.002
Rasio Capital Thdp Hutang
-.592
.236
-.437
-2.514
.020
Jumlah Jaminan
.439
.188
.431
2.335
.030
a. Dependent Variable: Pembiayaan Bermasalah




4.1  Pengaruh Kualitas Karakter Nasabah Terhadap Pembiayaan Bermasalah
Untuk mengetahui pengaruh dalam  pengujian perlu melakukan pengujian hipotesis pada variabel kualitas karakter nasabah terhadap pembiayaan bermasalah.
Pengujian Hipotesis Untuk Variabel Karakter Nasabah (X1) terhadap Pembiayaan Bermasalah (Y)
Untuk menguji dan membuktikan hipotesis penelitian pada variabel karakter nasabah, peneliti melakukan pegujian statistik dengan dengan menggunakan uji t-statistik, yaitu sebagai berikut:
a.      Hipotesis Statistik
Ho:βi = 0, artinya secara parsial tidak ada pengaruh positif antara karakter nasabah dengan pembiayaan bermasalah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Cirebon.
Ha:βi ≠ 0, artinya secara parsial ada pengaruh positif antara karakter nasabah dengan pembiayaan bermasalah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Cirebon.
b.      Kriteria Penerimaan atau Penolakan
Ho diterima jika –t tabel≤ t hitung ≤ t tabel
Ho ditolak jika –t hitung < -t tabel atau t hitung > t tabel
Sig hitung < Sig tabel = Signifikan
Sig Hitung > Sig tabel = Tidak Signifikan
c.       Taraf Signifikansi ( α )
Taraf signifikansi / derajat keyakinan yang digunakan sebesar α = 5% (0,05).
d.      Hasil Pengujian
Berdasarkan hasil perhitungan dengan menggunakan SPSS 16 for windows, dapat dilihat pada Output Coefficients dikolom t (tabel 4.1) pada bagian karakter nasabah, dapat diketahui hasil untuk thitungadalah sebesar 3,602, dengan tarap signifikansi menggunakan 0,05 ( α = 5%). Untuk menentukan t tabel dengan tabel distribusi t dicari  pada α = 5% = 0,05 dengan uji satu pihak (one tailed) dengan derajat kebebasan (df) n-2 = 25 – 2 = 23. Dengan pengujian satu pihak (signifikansi = 0,05) hasilnya diperoleh untuk t tabel adalah 1,713 (lihat lampiran tabel distribusi t). dengan demikian, dapat diketahui nilai t hitung > t tabel (3,602 > 1,713), maka Ho ditolak. kemudian nilai signifikansi (Sig.) pada kolom sig. adalah sebesar 0,002 karena sig. hitung < Sig. tabel 0,002 < 0,05 maka pengaruhnya signifikan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa di Bank Muamalat Indonesia Cabang Cirebon secara parsial karakter nasabah berpengaruh positif dan signifikan terhadap pembiayaan bermasalah.

4.2  Pengaruh Rasio Modal (capital/equity) terhadap Hutang (leverage), Terhadap Pembiayaan Bermasalah
Untuk mengetahui pengaruh dalam  pengujian perlu melakukan pengujian hipotesis pada variabel Rasio Modal (capital/equity) terhadap Hutang, Terhadap Pembiayaan Bermasalah.
Pengujian Hipotesis Untuk Variabel Rasio Modal (capital) terhadap Hutang (Leverage) (X2), Terhadap Variabel Pembiayaan Bermasalah (Y)
Untuk menguji dan membuktikan hipotesis penelitian pada variabel Rasio Modal (capital) terhadap Hutang (Leverage), peneliti melakukan pegujian statistik dengan dengan menggunakan uji t-statistik, yaitu sebagai berikut:

a.      Hipotesis Statistik
Ho:βi = 0, artinya secara parsial tidak ada pengaruh positif antara rasio capital terhadap hutang dengan pembiayaan bermasalah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Cirebon.
Ha:βi ≠ 0, artinya secara parsial ada pengaruh positif antara rasio capital terhadap hutang dengan pembiayaan bermasalah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Cirebon.
b.      Kriteria Penerimaan atau Penolakan
Ho diterima jika –t tabel≤ t hitung ≤ t tabel
Ho ditolak jika –t hitung < -t tabel atau t hitung > t tabel
Sig hitung < Sig tabel = Signifikan
Sig Hitung > Sig tabel = Tidak Signifikan
c.       Taraf Signifikansi ( α )
Taraf signifikansi / derajad keyakinan yang digunakan sebesar α = 5% (0,05).
d.      Hasil Pengujian
Berdasarkan hasil perhitungan dengan menggunakan SPSS 16 for windows, dapat dilihat pada Output Coefficients dikolom t (tabel 4.1) pada bagian rasio capital terhadap hutang, dapat diketahui hasil untuk thitung  adalah sebesar -2,514 dan bertanda negatif, dengan tarap signifikansi menggunakan 0,05 ( α = 5%). Untuk menentukan t tabel dengan tabel distribusi t dicari  pada α = 5% = 0,05 dengan uji satu pihak (one tailed) dengan derajat kebebasan (dk) n - 2 atau 25 – 2 = 23. Dengan pengujian 1 sisi (signifikansi = 0,05) hasilnya diperoleh untuk t tabel adalah 1,713 (lihat lampiran tabel distribusi t). dengan demikian, dapat diketahui nilai t hitung > t tabel (2,514 > 1,713), maka Ho ditolak. Kemudian nilai signifikansi (Sig.) pada kolom sig. adalah sebesar 0,020 karena Sig. hitung < Sig. tabel (0,020 < 0,05) maka pengaruhnya signifikan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa di Bank Muamalat Indonesia Cabang Cirebon secara parsial rasio capital terhadap hutang berpengaruh negatif dan signifikan terhadap pembiayaan bermasalah.

4.3  Pengaruh Jumlah Jaminan Terhadap Pembiayaan Bermasalah
Untuk mengetahui pengaruh dalam  pengujian perlu melakukan pengujian hipotesis pada variabel Jumlah Jaminan Terhadap Pembiayaan Bermasalah.
Pengujian Hipotesis Untuk Variabel Jumlah Jaminan (X3) Terhadap Pembiayaan Bermasalah (Y)
Untuk menguji dan membuktikan hipotesis penelitian pada variabel Jumlah Jaminan, peneliti melakukan pegujian statistik dengan dengan menggunakan uji t-statistik, yaitu sebagai berikut:
a.      Hipotesis Statistik
Ho:βi = 0, artinya secara parsial tidak ada pengaruh positif antara jumlah jaminan dengan pembiayaan bermasalah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Cirebon.
Ha:βi ≠ 0, artinya secara parsial ada pengaruh positif antara jumlah jaminan dengan pembiayaan bermasalah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Cirebon.


b.      Kriteria Penerimaan atau Penolakan
Ho diterima jika –t tabel≤ t hitung ≤ t tabel
Ho ditolak jika –t hitung < -t tabel atau t hitung > t tabel
Sig hitung < Sig tabel = Signifikan
Sig Hitung > Sig tabel = Tidak Signifikan
c.       Taraf Signifikansi ( α )
Taraf signifikansi / derajad keyakinan yang digunakan sebesar α = 5% (0,05).
d.      Hasil Pengujian
Berdasarkan hasil perhitungan dengan menggunakan SPSS 16 for windows, dapat dilihat pada Output Coefficients dikolom t (tabel 4.1) pada bagian jumlah jaminan, dapat diketahui hasil untuk thitungadalah sebesar 2,335, dengan tarap signifikansi menggunakan 0,05 ( α = 5%). Untuk menentukan t tabel dengan tabel distribusi t dicari  pada α = 5% = 0,05 dengan uji satu pihak (one tailed) dengan derajat kebebasan (dk) n - 2 atau 25 – 2 = 23. Dengan pengujian 1 sisi (signifikansi = 0,05) hasilnya diperoleh untuk t tabel adalah 1,713 (lihat lampiran tabel distribusi t). Dengan demikian, dapat diketahui nilai t hitung > t tabel (2,335 >1,713),  maka Ho ditolak. Kemudian nilai signifikansi (Sig.) pada kolom sig. adalah sebesar 0,020 karena Sig. hitung < Sig. tabel (0,030 < 0,05) maka pengaruhnya signifikan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa di Bank Muamalat Indonesia Cabang Cirebon secara parsial jumlah jaminan berpengaruh positif dansignifikan  terhadap pembiayaan bermasalah.

Gambar 4.1
Hasil Uji t

 


















4.4  Pengaruh Kualitas Karakter Nasabah, Rasio Modal (capital/equity) terhadap Hutang (leverage), dan Jumlah Jamninan Terhadap Pembiayaan Bermasalah.
Untuk mengetahui bagaimana pengaruh dari ketiga variabel independent di atas, penulis menggunakan analsisi uji F yaitu uji statistik yang digunakan untuk mengetahui apakah variabel independen (X1, X2,….Xn) secara bersama-sama berpengaruh secara signifikan terhadap variabel dependen (Y).
Dalam melihat nilai F hitung dalam penelitian ini dapat dilihat dalam tabel Uji F dibawah ini dengan melihat pada kolom F dan Kolom Sig:
Tabel 4.2
Output SPSS Untuk Uji F

ANOVAb
Model
Sum of Squares
df
Mean Square
F
Sig.
1
Regression
930.858
3
310.286
24.172
.000a
Residual
269.567
21
12.837


Total
1200.426
24



a. Predictors: (Constant), Jumlah Jaminan, Rasio Capital Thdp Hutang, Karakter Nasabah
b. Dependent Variable: Pembiayaan Bermasalah



Untuk mengetahui pengaruh dalam  pengujian perlu melakukan pengujian hipotesis pada variabel Kualitas Karakter Nasabah, Rasio Modal (capital/equity) terhadap Hutang, dan Jumlah Jamninan Terhadap Pembiayaan Bermasalah.

Pengujian Hipotesis Untuk Variabel Kualitas Karakter Nasabah (X1), Rasio Modal (capital/equity) terhadap Hutang (X2), dan Jumlah Jamninan (X3) Terhadap Pembiayaan Bermasalah (Y)
Untuk menguji dan membuktikan hipotesis penelitian, peneliti melakukan pegujian statistik dengan dengan menggunakan uji F-statistik, yaitu sebagai berikut:
a.       Hipotesis Statistik
Ho:β1 = β2 = β3 = β4 = 0, berarti secara bersama-sama tidak ada pengaruh antara karakter nasabah, rasio capital terhadap hutang, dan jumlah jaminan terhadap pembiayaan bermasalah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Cirebon.
Ha:β1 ≠ β2 ≠ β3 ≠ β4 ≠ 0, berarti secara bersama-sama ada pengaruh antara karakter nasabah, rasio capital terhadap hutang, dan jumlah jaminan terhadap pembiayaan bermasalah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Cirebon.
b.      Taraf Signifikansi ( α )
Taraf signifikansi / derajad keyakinan yang digunakan sebesar α = 5% (0,05).
c.       Kriteria Penerimaan atau Penolakan
Ho diterima bila F hitung ≤ F tabel
Ho ditolak bila F hitung > F tabel
Sig hitung < Sig tabel = Signifikan
Sig Hitung > Sig tabel = Tidak Signifikan



d.      Hasil Pengujian
Berdasarkan hasil perhitungan dengan menggunakan SPSS 16 for windows, dapat dilihat pada Output ANOVA dikolom F (tabel 4.2), dapat diketahui hasil untuk Fhitungadalah sebesar 24,172, dengan tarap signifikansi menggunakan 0,05 ( α = 5%). Untuk menentukan Ftabel dapat hitung dengan menggunakan tingkat keyakinan 95%, α = 5%, df 1 (jumlah variabel – 1) atau 4 – 1 = 3 dan df 2 (n – k – 1) atau 25 – 3 – 1 = 21 (n adalah jumlah sampel, dan k adalah jumlah variabel independen) dan hasilnya dapat diperoleh 3,07 (lihat lampiran F tabel). Dengan demikian, dapat diketahui nilai F hitung > F tabel ( 24,172> 3,07 ), maka Ho ditolak. Kemudian nilai signifikansi (Sig.) pada kolom sig. adalah sebesar 0,000 karena Sig. hitung < Sig. tabel ( 0,000 < 0,05) maka pengaruhnya signifikan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa di Bank Muamalat Indonesia Cabang Cirebon karakter nasabah, rasio capital terhadap hutang, dan jumlah jaminan secara bersama-sama berpengaruh secara signifikan pada pembiayaan bermasalah.

4.5  Analisis Regresi Linear Berganda
Dalam melakukan analisis regresi berganda peru dilakukan uji asumsi klasik dalam regresi, berikut adalah beberapa uji asumsi klasik dalam melakukan analisis regresi.



1.      Uji Normalitas Data
Uji normalitas digunakan untuk mengetahui apakah populasi data beristribusi normal atau tidak. Uji ini biasanya digunakan untuk mengukur data berskala ordinal, interval, ataupun rasio. Dalam penelitian ini, akan digunakan uji liliefors dengan melihat nilai pada Kolmogorov-Smirnov. Data dikatakan berdistribusi normal jika signifikansi lebih besar dari 0,05.
Berikut adalah hasil output SPSS 16.0 untuk uji normalitas data dalam penelitian ini

Tabel 4.3
Hasil Output SPSS Uji Normalitas

Tests of Normality

Kolmogorov-Smirnova
Shapiro-Wilk

Statistic
df
Sig.
Statistic
df
Sig.
Pembiayaan Bermasalah
.173
25
.053
.933
25
.101
Karakter Nasabah
.125
25
.200*
.951
25
.264
Rasio Capital Thdp Hutang
.162
25
.089
.966
25
.552
Jumlah Jaminan
.126
25
.200*
.938
25
.134
a. Lilliefors Significance Correction




*. This is a lower bound of the true significance.




 Dari hasil output di atas, dapat dilihat pada kolom Kolmogorov-Smirnov dan dapat diketahui bahwa nilai signifikan untuk pembiayaan bermasalah adalah 0,053, karakter nasabah adalah sebesar 0.200, rasio capital terhadap hutang sebesar 0,089, dan jumlah jaminan sebesar 0,200. Karena siginifikansi untuk seluruh variabel lebih besar dari 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa populasi dati dari pembiayaan bermasalah, karakter nasabah, rasio capital terhadap hutang, dan jumlah jaminan berdistribusi normal.
Gambar 4.2
Kurva Normalisasi

2.       Uji Multikolinearitas
Uji multikolinearitas adalah keadaan dimana terjadi hubungan linear yang sempurna atau mendekati sempurna antara variabel independen dalam model regresi. Dalam penelitian ini, hasil output SPSS 16.0 dalam uji multikolinearitas dengan melihat  nilai Inflation Factor (VIF) pada model regresi, menurut Santoso (2001), pada umumnya jika VIF > 5, maka variabel tersebut mempunyai persoalan multikolinearitas dengan variabel bebas lainnya, dan apabila nilai Condition Index melebihi 30 menunjukan adanya gejala multikolinearitas.
Berikut adalah hasil output SPSS 16.0 untuk uji multikolinearitas setiap variabel:


Tabel 4.4
Hasil Output SPSS Uji Multikolinearitas
Coefficientsa
Model
Unstandardized Coefficients
Standardized Coefficients
t
Sig.
Collinearity Statistics
B
Std. Error
Beta
Tolerance
VIF
1
(Constant)
10.687
3.951

2.705
.013


Karakter Nasabah
.728
.202
.806
3.602
.002
.214
4.679
Rasio Capital Thdp Hutang
-.592
.236
-.437
-2.514
.020
.354
2.823
Jumlah Jaminan
.439
.188
.431
2.335
.030
.314
3.182
a. Dependent Variable: Pembiayaan Bermasalah






Dari output Coefficientsdapat dilihat pada kolom VIF, dapat diketahui nilai untuk variabel karakter nasabah adalah 4,679, rasio capital terhadap hutang adalah 2,872, variabel jumlah jaminan adalah 3,182. Karena nilah VIF dari ketiga variabel tersebut kurang dari 5, maka dapat disimpulkan bahwa pada model regresi tidak ada masalah multikolinearitas.
3.      Uji Heteroskedastisitas
Dalam penelitian ini uji yang dilakukan adalah dengan menggunakan uji Spearman’s rho, yaitu mengkorelasikan nilai residual dengan masing-masing variabel independent. Jika signifikansi kurang dari 0,05 maka pada model regresi terjadi masalah heteroskedastisitas.






Tabel 4.5
Output SPSS Uji Heteroskedastisitas
Correlations



Unstandardized Residual
Karakter Nasabah
Rasio Capital Thdp Hutang
Jumlah Jaminan
Spearman's rho
Unstandardized Residual
Correlation Coefficient
1.000
-.193
-.028
-.135
Sig. (2-tailed)
.
.355
.893
.521
N
25
25
25
25
Karakter Nasabah
Correlation Coefficient
-.193
1.000
.766**
.758**
Sig. (2-tailed)
.355
.
.000
.000
N
25
25
25
25
Rasio Capital Thdp Hutang
Correlation Coefficient
-.028
.766**
1.000
.668**
Sig. (2-tailed)
.893
.000
.
.000
N
25
25
25
25
Jumlah Jaminan
Correlation Coefficient
-.135
.758**
.668**
1.000
Sig. (2-tailed)
.521
.000
.000
.
N
25
25
25
25
**. Correlation is significant at the 0.01 level (2-tailed).




Dari output di atas, dapat diketahui korelasi antara karaktr nasabah dengan Unstandardized residual menghasilkan nilai signifikans sebesar 0,353, kemudian korelasi antara Rasio Capital terhadap hutang dengan Unstandardized residual menghasilka nilai signifikan sebesar 0,893, dan korelasi antara jumlah jaminan dengan unstndardized residual menghasilkan nilai signifikan sebesar 0,521. Karena nlai signifikansi korelasi lebih dari 0,05. Maka dapat disimpulkan bahwa pada model regresi tidak ditemukan adanya masalah heteroskedastisitas.




4.      Uji Autokorelasi
Dalam output SPSS 16, untuk menentukan uji ini adalah dengan melihat pada output Model Summary pada kolom Durbin-Watson.
Tabel 4.6
Output SPSS Uji Autokorelasi

Model Summaryb
Model
R
R Square
Adjusted R Square
Std. Error of the Estimate
Durbin-Watson
1
.881a
.775
.743
3.582811094394E0
1.644
a. Predictors: (Constant), Jumlah Jaminan, Rasio Capital Thdp Hutang, Karakter Nasabah
b. Dependent Variable: Pembiayaan Bermasalah


Dari output di atas didapat nilai DW yang dihasilkan dsri model regresi adalah 1,644. Sedangkan dari tabel DW dengan signifikansi 0,05 dan jumlah data (n) = 25, serta k = 3 (k adalah jumlah variabel independen) diperoleh nilai dl sebesar 1,123 dan du sebesar 1,654 (lihat lampiran). Karena nilai DW (1,644) berada pada daerah dl dan du, maka tidak menghasilkan kesimpulan yang pasti.
Berikut adalah hasil dari output SPSS 16.0 dalam analisis regresi linear berganda
Tabel 4.7
Output SPSS Regresi Linear Berganda

Model Summaryb
Model
R
R Square
Adjusted R Square
Std. Error of the Estimate
1
.881a
.775
.743
3.582811094394E0
a. Predictors: (Constant), Jumlah Jaminan, Rasio Capital Thdp Hutang, Karakter Nasabah
b. Dependent Variable: Pembiayaan Bermasalah

Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat pada kolom R Square (R2) atau bisa dibaca dengan koefisien determinasi, nilainya adalah 0,775 atau 77,5%. Hal ini menunjukan bahwa persentase sumbangan pengaruh variabel independen (karakter nasabah, rasio capital terhadap hutang, dan jumlah jaminan) terhadap variabel dependen (pembiayaan bermasalah) adalah sebesar 77,5%. Sedangkan sisanya 22,5% (100% - 77,5%) dipengaruhi atau dijelaskan oleh variabel lain yang tidak dimasukan dalam model penelitian ini.
Dalam analisis korelasi ganda ( R ) dapat dilihat dari kolom R di atas, berdasarkan tabel output tersebut nilai R (nilai koefien regresi berganda) pada kolom R diperoleh angka 0,881. karena nilai korelasi ganda berada pada 0,80 – 1,000, maka terjadi hubungan yang sangat kuat antara variabel karakter nasabah, rasio modal (capital) terhadap hutang, dan jumlah jaminan terhadap variabel pembiayaan bermasalah.
Berikut adalah hasil output SPSS 16.0 dalam analisis nilai koefisien regresi linear berganda pada variabel independen (karakter nasabah [X1], rasio capital terhadap hutang [X2], dan jumlah jaminan [X3]) terhadap variabel dependen (pembiayaan bermasalah).





Tabel 4.9
Hasil Output SPSS Nilai Koefisien Regresi Linear Berganda

Coefficientsa
Model
Unstandardized Coefficients
Standardized Coefficients
t
Sig.
B
Std. Error
Beta
1
(Constant)
10.687
3.951

2.705
.013
Karakter Nasabah
.728
.202
.806
3.602
.002
Rasio Capital Thdp Hutang
-.592
.236
-.437
-2.514
.020
Jumlah Jaminan
.439
.188
.431
2.335
.030
a. Dependent Variable: Pembiayaan Bermasalah




Berdasarkan hasil regresi di atas, untuk persamaan regresinya dapat dilihat pada kolom B dalam Unstandardized Coefficientsdan persamaan regresinya adalah sebagai berikut:
Keterangan:
Y’      = Pembiayaan bermasalah
a        = Konstanta
b        = Koefisien Regresi
X1      = Karakter Nasabah
X2      = Rasio Capital Terhadap hutang
X3      = Jumlah Jaminan
Dari persamaan regresi linear berganda di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut:
-        Konstanta sebesar 10,687; artinya jika karakter nasabah, rasio capital terhadap hutang, dan jumlah jamina nilainya adalah 0 (nol), maka pembiayaan bermasalah nilainya adalah 10,687.
-        Koefisien regresi variabel karakter nasabah sebesar 0,728 (bertanda positif); ini menunjukan bahwa karakter nasabah mempunyai hubungan yang positif dengan pembiayaan bermasalah. Jadi kesimpulannya sesuai dengan teori apabila kualitas karakter nasabah naik atau baik, maka penyelesaian pembiayaan bermasalah akan baik pula, sehingga kemungkinan terjadinya pembiayaan bermasalah akan berkurang.
-        Koefisien regresi variabel rasio capital terhadap hutang sebesar -0,592 dan bertanda negatif, ini menunjukan bahwa rasio atau perbandingan capital (modal) kekayaan terhadap hutang mempunyai hubungan yang negatif terhadap pembiayaan bermasalah. Jadi kesimpulannya berdasarkan teori apabila tingkat kekayaan (modal/equity) menurun sehingga mengalami kebangkrutan sehingga peluang pembiayaan bermasalah akan tinggi, begitupun juga sebaliknya.
-        Koefisien regresi variabel jumlah jaminan sebesar 0,439 dan bertanda positif, ini menunjukan bahwa apabila pembiayaan bermasalah mengalami peningkatan, maka tingkat jumlah jaminan ekternal 100% (dengan asumsi penjaminan tersebut kredibel) adalah menjadikan kreditur memberikan kredit tanpa resiko juga mengalami peningkatan.




4.6  Analisis Ekonomi
Pembiayaan merupakan salah satu fungsi lembaga keuangan, khususnya bank syariah dengan cara menyaluran dana atau yang dapat dipersamakan dengan itu dengan tujuan untuk memenuhi pihak yang kekurangan dana (deficit unit) atau sering disebut dengan debitur yang salah satu tujuanya adalah untuk mendukung investasi yang telah direncanakan. Tentunya dalam menyalurkan dana pembiayaan tersebut perlu adanya prosedur yang tepat, agar segala resiko yang dialami akan berkurang atau tidak ada.
Pentingnya prosedural penyaluran pembiayaan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi setiap resiko yang dihadapi dalam penyaluran pembiayaan kepada debitur. Adiwarman A. Karim (2010 : 260) menjelaskan bahwa resiko pembiayaan merupakan resiko yang disebabkan oleh adanya counterparty dalam memnuhi kewajibannya. Dalam bank syariah, resiko pembiayaan mencakup resiko terkait produk dan resiko terkait dengan pembiayaan korporasi. Karena dalam praktiknya tentunya permasalahan pembiayaan seperti pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing) pasti dialami oleh setiap lembaga keuangan khususnya bank syariah dalam hal ini.
Permasalahan pembiayaan bermasalah itu terjadi karena hal-hal seperti pembiayaan yang tidak lancar, pembiayaan yang debiturnya tidak memenuhi persyaratan yang dijanjikan, serta pembiayaan tersebut tidak menepati jadwal angsuran. Inilah yang menjadi salah satu faktor-faktor penyebab pembiayaan bermasalah.
Dalam pembahasan pada penelitian ini, pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Cirebon faktor-faktor yang menjadi penyebab dari pembiayaan bermasalah adalah kualitas karakter nasabah, rasio modal kekayaan (equity) terhadap hutang (leverage), serta jumlah jaminan.
Berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan analisis statisik seperti dalam  analisis regresi linear berganda, serta pengujian secara bersama-sama (uji F) dan pengujian secara parsial (uji t) yang menjelasakan pengaruh kualitas karakter nasabah, rasio modal kekayaan (equity) terhadap hutang (leverage), serta jumlah jaminan terhadap pembiayaan bermasalah dapat dijelaskan dalam analisis regresi linear berganda pada karakter nasabah mempunyai nilai koefisien regresi sebesar 0,728 yang artinya jika terjadi kenaikan dalam kualitas karakter nasabah sebesar satu 1 satuan, maka akan menyebabkan kenaikan kualitas penyelesaian pembiayaan bermasalah. Dengan asumsi bahwa variabel independen lainnya sama dengan 0 (nol) atau nilainya tetap (bertanda positif); ini menunjukan bahwa karakter nasabah mempunyai hubungan yang positif dengan pembiayaan bermasalah. Kemudian dalam pengujian statistic dengan uji t atau pengujian signifikansi secara parsial, untuk kualitas karakter nasabah mempunyai nilai koefisien 3,602 kemudian untuk t tabelnya dengan taraf signifikansi sebesar  α = 5% (0,05) dengan uji satu arah (one tailed), dapat diketahui t tabelnya sebesar 1,713. Dengan kriteria pengujian statistic yang telah dijelaskan pada bagian uji t di atas, dapat diketahui t hitung > t tabel, sehingga Ho ditolak dan Ha diterima, itu berarti secara parsial kualitas karakter nasabah berpengaruh positif terhadap pembiayaan bermasalah. Jadi sesuai dengan teori menurut Firdaus dan Ariyanti (2008) menjelaskan bahwa apabila kualitas karakter nasabah naik atau baik, maka penyelesaian pembiayaan bermasalah akan baik pula, sehingga kemungkinan terjadinya pembiayaan bermasalah akan berkurang.
Dalam analisis regresi berganda tersebut juga pada rasio modal kekayaan (equity) terhadap hutang (leverage) mempunyai nilai koefisien regresi sebesar -0,592 yang artinya jika terjadi kenaikan dalam tingkat hutang sebesar satu 1 satuan, maka akan menyebabkan kenaikan tingkat pembiayaan bermasalah. Dengan asumsi bahwa variabel independen lainnya sama dengan 0 (nol) atau nilainya tetap. Koefisien tersebut juga bertanda negatif, ini menunjukan bahwa rasio atau perbandingan capital (modal) kekayaan terhadap hutang mempunyai hubungan yang negatif terhadap pembiayaan bermasalah. Kemudian dalam pengujian statistik dengan uji t atau pengujian signifikansi secara parsial, untuk rasio modal kekayaan (equity) terhadap hutang (leverage) mempunyai nilai koefisien -2.514 kemudian untuk t tabelnya dengan taraf signifikansi sebesar  α = 5% (0,05) dengan uji satu arah (one tailed), dapat diketahui t tabelnya sebesar 1,713. Dengan kriteria pengujian statistic yang telah dijelaskan pada bagian uji t di atas, dapat diketahui t hitung >  t tabel, sehingga Ho ditolak dan Ha diterima, itu berarti secara parsial rasio modal kekayaan (equity) terhadap hutang (leverage) berpengaruh negatif terhadap pembiayaan bermasalah. Jadi berdasarkan teori menurut Saunders dan Allen (2002:9) menjelaskan bahwa apabila tingkat utang yang tinggi itu memungkinkan terjadinya kebangkrutan sehingga peluang pembiayaan bermasalah akan tinggi, begitupun juga sebaliknya.
Dalam analisis regresi berganda tersebut juga pada jumlah jaminan mempunyai nilai koefisien regresi sebesar 0,439 yang artinya jika terjadi kenaikan dalam jumlah jaminan ekternal 100%  sebesar satu 1 satuan, maka akan menyebabkan kenaikan kreditur dalam memberikan kredit tanpa resiko. Dengan asumsi bahwa variabel independen lainnya sama dengan 0 (nol) atau nilainya tetap. Koefisien tersebut juga bertanda positif, ini menunjukan bahwa jumlah jaminan mempunyai hubungan yang positif terhadap pembiayaan bermasalah. Kemudian dalam pengujian statistik dengan uji t atau pengujian signifikansi secara parsial, untuk jumlah jaminan mempunyai nilai koefisien 2,335 kemudian untuk t tabelnya dengan taraf signifikansi sebesar  α = 5% (0,05) dengan uji satu arah (one tailed), dapat diketahui t tabelnya sebesar 1,713. Dengan kriteria pengujian statistic yang telah dijelaskan pada bagian uji t di atas, dapat diketahui t hitung > t tabel, sehingga Ho ditolak dan Ha diterima, itu berarti secara jumlah jaminan berpengaruh positif terhadap pembiayaan bermasalah.  Jadi, berdasarkan teori menurut Sinkev (2002:311) menjelaskan bahwa apabila pembiayaan bermasalah mengalami peningkatan, maka tingkat jumlah jaminan ekternal 100% (dengan asumsi penjaminan tersebut kredibel) adalah menjadikan kreditur memberikan kredit tanpa resiko juga mengalami peningkatan.





BAB V
PENUTUP
5.1  Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis pada penelitian mengenai faktor-faktor penyebab pembiayaan bermasalah penelitian pada Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Cirebon. Maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Berdasarkan hasil uji t untuk kualitas karakter nasabah dapat disimpulkan bahwa di Bank Muamalat Indonesia Cabang Cirebon secara parsial karakter nasabah berpengaruh positif dan signifikan terhadap pembiayaan bermasalah.
2.      Kemudian untuk rasio modal (capital/equity) terhadap hutang (leverage) pengaruhnya terhadap pembiayaan berdasarkan uji t dapat disimpulkan bahwa secara parsial rasio modal kekayaan (equity) terhadap hutang (leverage) berpengaruh negatif dan signifikan terhadap pembiayaan bermasalah.
3.      Berdasarkan hasil uji t pula untuk jumlah jaminan dapat disimpulkan pulan bahwa di Bank Muamalat Indonesia secara parsial jumlah jaminan berpengaruh positif dan signifikan terhadap pembiayaan bermasalah.
4.      Secara bersama-sama berdasarkan hasil uji F yang telah dilakukan maka kualitas karakter nasabah, rasio modal (capital/equity) terhadap hutang (leverage), dan jumlah jaminan berpengaruh secara signifikan terhadap pembiayaan bermasalah.



5.2  Saran
Adapun saran yang penulis bisa sampaikan pada penelitian ini adalah:
a)      Pihak bank harus yakin pula tentang penghasilan yang di dapat oleh calon debitur untuk mengetahui mengenai pengembalian pembiayaan disaat pembiayaan tersebut telah didapat oleh debitur.
b)      Perlu di tingkatkan lagi dalam hal pengawasan prosedur pemberian pembiayaan terutama dalam hal survey pendapatan yang diterima serta apakah ada tunggakan atau hutang bagi calon debitur, sehingga apabila tingkat pendapatan yang diterima oleh calon debitur lebih tinggi dibandingkan dengan hutang calon debiutr tersebut, maka kemungkinan terjadinya pembiayaan bermasalah potensinya kecil atau bahkan tidak muncul.










[1] Andi Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Jakarta: Kencana. 2010) hal. 61
[2] Syafi’I Antonio, Muhammad. Bank Syariah dari Teori ke Praktek (Jakarta: Gema Insani Press. 2001) hal. 160
[3]Undang-Undang no. 10 tahun 1998 tentang perbankan
[4]Undang-Undang Republik Indonesia no. 21 tahun 2008
[5] Veithzal Rivai, dan Arfian Arifin. Islamic Banking: Sebuah teori, konsep, dan aplikasi. Ed. 1 Cet. 1 (Jakarta: Bumi Aksara, 2010) hal. 681
[6] Ayus Ahmad Yusuf, dan  Abdul Aziz, Manajemen Operasional Bank Syariah. (Cirebon: STAIN Press. 2009) hal. 67
[7] Veithzal Rivai, dan Arfian Arifin. Ibid. hal.  683
[8]Syafi’I Antonio, Muhammad. Op. Cit. hal. 160
[9]Adiwarman A. Karim. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan.  Ed. Empat. (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada. 2010) hal. 234
[10] Veithzal Rivai, dan Arfian Arifin. Ibid. hal.  742
[11] Adiwarman A. Karim.Op. Cit.  Hal. 113
[12] Veithzal Rivai, dan  Arfian Arifin. Op. Cit. Hal. 687
[13] Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Ed. Rev.  Fatwa No. 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam.
[14] Amir Machmud, Rukmana. Bank Syariah: Teori, kebijakan, dan studi empiris di Indonesia. (Jakarta: Penerbit Erlangga. 2010)  Hal. 27.
[15] Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Ed. Rev.  Fatwa No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna’.
[16] Adiwarman A. Karim. Op.Cit. hal. 126
[17] Adiwarman A. Karim. Ibid. hal. 140
[18] Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Ed. Rev.  Fatwa No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah..
[19] Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Ed. Rev.  Fatwa No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah..

[20] Adiwarman A. Karim. Ibid.  hal. 107
[21] Adiwarman A. Karim. Ibid.  hal. 260
[22]Robert Tampubolon. Risk Mangement: Pendekatan Kualitatif  Untuk Bank Komersial. (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2004) Hal. 24
[23] Rachmat Firdaus dan Maya Ariyanti. Manajemen Perkreditan Bank Umum: Teori, Masalah Kebijakan dan Aplikasinya. (Bandung: ALFABETA, 2008) Hal. 88
[24] Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perbankan Syariah. http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/248300B4-6CF9-4DF5-A674-0073B0A6168A/14396/UU_21_08_Syariah.pdf. hal. 16. di Akses tanggal 3 maret 2012.
[25] Tariqullah khan dan Habib Ahmed. Manajemen Risiko Lembaga Keuangan Syariah. Ed. 1 Cet. 1 (Jakarta: Bumi Aksara, 2008) hal. 141
[26] Chaerudin Syah Nasution. Manajemen Kredit Syariah Bank Muamalat (Jurnal kajian Ekonomi dan Keuangan ) Vol. 7 No. 3. Hal. 93.
[27] Veithzal Rivai, dan. Arfian Arifin. Op. Cit. hal. 970-971
[28]H. M. Burhan bungin,. Metodologi Penelitian Kuantitatif. (Jakarta: Kencana, 2006.) Hal. 79
[29]Noeng Muhadjir. Metodologi Penelitian Kualitatif.  Ed. III(Yogyakarta PT BAYU INDRA GRAFIKA.1996) hal. 4
[30]I Made Wirantha. Metodologi Penelitian Sosial Ekonomi. (Yogyakarta: Penerbit Andi. 2006) hal. 76
[31] Ir. I Made Wirantha, M. Si. Ibid. Hal. 221
[32]Muhammad Idrus. Metode Penelitian Ilmu Sosial: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. (Jakarta: Penerbit Erlangga. 2009) Hal. 79
[33]I Made Wirantha, M. Si. Op. Cit . Hal. 221
[34]Burhan Bungin. Metodologi Penelitian Kuantitatif. (Jakarta: Kencana, 2006). Hal. 123
[35] Soeratno dan Lincolin Arsyad. Metodologi Penelitian untuk Ekonomi dan Bisnis. (Yogyakarta: UPP STIM YKPN. 2008) Hal. 91
[36] Burhan Bungin. Ibid. Hal. 99
[37]I Gusti Ngurah Agung. Statistika, Penerapan Metode Analisis Untuk Tabulasi Sempurna Dan Tak Sempurna. Jakarta : Raja Grafindo Persada. 2003. hal. 2
[38]Rozaini Nasution. Teknik Sampling. 2003.[Jurnal]. http:// ibrary.usu.ac.id/download/fkm/fkm-rozaini.pdf. Di Akses tanggal 30 Mei 2012
[39]Syofian Siregar. Statistika Deskriftif untuk Penelitian: Dilengkapi Perhitungan Manual dan Aplikasi SPSS Versi 17. (Jakarta: Rajawali Press, 2010) Hal.161.
[40]Syofian Siregar. Ibid. Hal. 162
[41]Syofian Siregar. Ibid. Hal. 175
[42] Lexy J. Moleong. Metodologi Penelitian kualitatif. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2004) Hal. 248
[43] Burhan Bungin. Ibid. Hal. 164
[44]Husaini Usman dan Purnomo Setiady Akbar. Pengantar Statistika. (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008) Hal. 241

Tidak ada komentar:

Posting Komentar